Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Panitera: Vonis Eddy Sindoro Digelar Hari Ini

Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Terdakwa kasus pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro akan menjalankan sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019). Eddy akan mendengarkan vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hariono.

Chairman PT Paramount Enterprise Internasional itu didakwa memberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, untuk menyelesaikan perkara niaga. 

Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut Eddy Sindoro lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Eddy Sindoro diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU KPK Abdul Basir mengatakan Eddy Sindoro diyakini menyuap Edy Nasution sejumlah Rp150 juta dan US$50.000 agar PN Jakarta Pusat menunda eksekusi putusan (Aanmaning) atas perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO). 

Eddy Sindoro dianggap berperan menyetujui permintaan sejumlah uang tersebut melalui pegawainya Wresti Kristian Hesti.

Selain itu, Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution  sebesar US$50.000 terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Across Asia Limited (PT AAL) pailit pada 31 Juli 2013.  

Suap diduga dilakukan agar gugatan PK PT AAL dapat diajukan. Padahal, pengajuan PK telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Hal yang memberatkan Eddy dalam kasus ini adalah soal pelarian dirinya ke luar negeri selama 2 tahun. Jaksa menilai Eddy tidak kooperatif untuk pulang ke Indonesia padahal sudah menjadi tersangka pada 2016.

Sementara dalam pleidoinya yang dibacakan pada Senin (4/3/2019), dia bersikukuh tidak bersalah dan meminta dibebaskan murni dari segala tuntutan. 

Eddy tetap membantah terlibat dalam kasus suap dan menyerahkan uang kepada Edy Nasution melalui seseorang bernama Wresti Kristian Hesti, untuk menyelesaikan sejumlah perkara di PN Jakpus.

Bahkan, lanjut Eddy, hal itu diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang sudah dihadirkan dalam proses persidangan bahwa aliran dana tersebut tidak berasal darinya.

Dia pun berkilah tidak mendapat keuntungan dari PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL) mengingat tidak memiliki kedudukan di dua perusahaan itu. 

"Namun mengapa [saya] harus menanggung penderitaan secara semena-mena oleh Jaksa Penutut Umum. Sungguh saya tidak mengerti sampai saat ini," ujar Eddy.

Kepada Majelis Hakim, Eddy mengaku terkejut ketika JPU pada KPK menuntutnya selama 5 tahun penjara. 

Bahkan, Eddy mengaku sempat menderita di usia yang sudah memasuki usia lanjut dengan segala penyakit yang diderita. Apalagi, bila harus sampai mendekam di penjara.

Soal pelarian ke sejumlah negara, Eddy beralasan bahwa hal itu dilakukan hanya untuk berobat, bukan melarikan diri seperti anggapan jaksa selama ini.

Pelarian itu pun turut menyeret nama advokat Lucas yang saat itu didapuk sebagai kuasa hukumnya. Dia diduga membantu Eddy untuk tidak kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan KPK. 

Bahkan, Lucas menyarankan melepas kewarganegaraan Indonesia Eddy Sindoro guna terlepas dari jeratan hukum.

Lucas pun dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU KPK hari ini. Jaksa mendakwa Lucas telah merintangi penyidikan KPK terhadap kasus yang tengah menjerat Eddy Sindoro.

Dia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper