Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keputusan Munas NU: Bisnis MLM Haram, Ini 4 Alasannya!

Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama menyepakati model bisnis multi level marketing (MLM) adalah haram, terutama untuk MLM dengan skema piramida, matahari, atau ponzi.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) memberi salam kepada peserta saat menghadiri konsolidasi jelang satu abad Nahdlatul Ulama (NU) dalam rangka hari lahir Ke-93 NU di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (31/1/2019)./ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) memberi salam kepada peserta saat menghadiri konsolidasi jelang satu abad Nahdlatul Ulama (NU) dalam rangka hari lahir Ke-93 NU di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (31/1/2019)./ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama menyepakati model bisnis multi level marketing (MLM) adalah haram, terutama untuk MLM dengan skema piramida, matahari, atau ponzi.

Materi mengenai MLM ini dibahas oleh para kiai dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah, Munas Alim Ulama NU. Pimpinan sidang komisi, Asnawi Ridwan, mengatakan para kiai NU melihat adanya pelanggaran syariat yang terselubung sehingga menyebabkan adanya korban dari bisnis ini, baik yang mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun tidak.

"Haram, karena terdapat gharar (penipuan), dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari bisnis tersebut adalah bonus bukan barang," kata Asnawi dalam sidang pleno Munas Alim Ulama, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis malam, 27 Februari 2019.

Asnawi menuturkan para kiai NU menggunakan referensi dari kitab Az Zawajir juz 2 halaman 132, kitab Ihya Ulumuddin juz 2 halaman 76, dan kitab-kitab klasik lainnya.

Asnawi menjelaskan bisnis MLM baik dengan skema piramida dan matahari memiliki lima ketentuan seperti berikut:

Pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk yang menjadi syarat pula untuk mengikuti kegiatan bisnisnya serta dalam pencarian mitra. Dari pembelian barang itu, kata Asnawi, akan menghasilkan bonus atau komisi.

"Kedua, adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama," ucapnya.

Alasan ketiga, menurut Asnawi, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lain berdasarkan dari kegiatan tertentu.

Adapun alasan keempat, ucap Asnawi, produk yang diperdagangkan bisa didapatkan secara gratis atau lebih murah. "Atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper