Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Penasehat Hukum Ajukan Tahanan Rumah untuk Ratna Sarumpaet

Kondisi kesehatan dan pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan yang diajukan penasehat hukum agar Ratna Sarumpaet tidak harus berada di dalam tahanan.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum./ANTARA-Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA  - Kondisi kesehatan menjadi salah satu alasan pengajuan tahanan rumah atau tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet.

Pengajuan tahanan  kota atau tahanan rumah atas Ratna Sarumpaet disampaikan tim penasehat hukum. Mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa dengan ini kami selaku tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohon untuk pengalihan jenis penahanan dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota kepada ketua PN Jaksel," kata salah satu tim penasehat hukum Ratna Sarumpaet di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Penasehat hukum menyampaikan bahwa selama penahanan di Polda Metro Jaya ibunda Atiqah Hasiholan itu kerap sakit-sakitan dan dalam pengawasan tim dokter.

"Jika terus menerus ditahan tentu akan mengganggu kejiwaannya yang mulia. Kedua kami penasehat terdakwa berpandangan bahwa selama ini terdakwa di bawah pengawasan dokter," tuturnya.

Penasehat hukum juga mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet merupakan perempuan tua yang lemah sehingga tak sanggup jika menjalani hukuman di dalam sel penjara.

"Pertimbangan sisi kemanusiaan yang mulia bahwa terdakwa merupakan perempuan lemah yang sudah barang tentu rentan terhadap penyakit, terbukti selama ini terdakwa sering sakit-sakitan dan telah diperiksa berkali-kali di biddokes PMJ," tutur penasehat hukum.

Ratna Sarumpaet datang ke Gedung PN Jaksel didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan dan tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Persidangan ini diminta tidak disiarkan secara langsung di televisi oleh pengadilan demi objektivitas putusan majelis hakim.

Persidangan yang mengagendakan mendengar dakwaan jaksa penuntut umun tersebut selesai digelar pada 11.00 WIB.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Penyidik juga memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper