Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Sumedang

Buronan atas nama Dodi Sugriwa bin Rachmad Atun ditangkap di Jalan Lingkar Karapyak Kecamatan Sumedang Utara, Jawa Barat.
Buronan Dodi Sugriwa bin Rachmad Atun ditangkap di Kecamatan Sumedang Utara, Jawa Barat./Bisnis-Istimewa
Buronan Dodi Sugriwa bin Rachmad Atun ditangkap di Kecamatan Sumedang Utara, Jawa Barat./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sumedang menangkap satu orang buronan perkara tindak pidana korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan.

Buronan atas nama Dodi Sugriwa bin Rachmad Atun ditangkap Selasa 26 Februari 2019 pukul 11.00 WIB di Jalan Lingkar Karapyak Kecamatan Sumedang Utara, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan DPO Dodi Sugriwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sustainable aquaqulture development for food security and proverty production pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2010.

Mukri menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 691.K/Pid.Sus/2015 tertanggal 21 Januari 2015, Dodi Sugriwa bin Rachmat Atun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Yang bersangkutan sesuai putusan MA, dihukum pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara," tutur Mukri, Selasa (28/2/2019).

Menurut Mukri, buronan Dodi Sugriwa telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sumedang untuk menjalani masa pidananya. Mukri memastikan Kejaksaan tidak akan berhenti memburu seluruh buronan yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang bersangkutan sudah dieksekusi dan dibawa ke Lapas Klas II Sumedang guna menjalani masa pidana dia," kata Mukri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper