Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saat Artis Atiqah Hasiholan Dampingi Ratna Sarumpaet Jalani Persidangan

Saat mengikuti sidang, Ratna Sarumpaet tampak didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan. Atiqah Hasiholan juga menemani ibunya saat berangkat dari tahanan menuju lokasi persidangan.
Atiqah Hasiholan (kanan) mendampingi ibunya, Ratna Sarumpaet (kiri) tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks di mobil tahanan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Atiqah Hasiholan (kanan) mendampingi ibunya, Ratna Sarumpaet (kiri) tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks di mobil tahanan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks tentang penganiayaan dirinya. 

Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) pagi.

Saat mengikuti sidang, Ratna Sarumpaet tampak didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.

Atiqah Hasiholan juga menemani ibunya saat berangkat dari tahanan menuju lokasi persidangan.

Kepada wartawan, Ratna menyebutkan bahwa selama menjalani proses hukum baik di Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hanya anaknya yang selalu mendampingi.

"Hanya anak saya yang mendukung. Mereka mencintai saya tanpa batas," kata Ratna. 

Saat mengikuti sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni, Ratna sempat berpose mengacungkan jari dua ketika duduk di kursi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana menyebutkan Ratna mengaku akan pergi ke Bandung pada Jumat, 21 September 2018, padahal Ratna menuju rumah sakit untuk operasi plastik wajah.

Saat itu, menurut jaksa, Ratna berswafoto dalam kondisi muka bengkak dan lebam usai menjalani operasi wajah.

Ratna juga mengirimkan foto wajah bengkak itu kepada beberapa rekannya dan karyawannya dengan mengaku karena dipukuli.

Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11).

Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper