Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Kasus Hukum Korporasi, Asahi Usulkan Audit Hukum Perlu Diwadahi Undang-Undang

Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (Asahi) mengusulkan adanya revisi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang didalamnya memuat pandangan auditor terkait audit hukum.

Kabar24.com, JAKARTA — Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas parlu direvisi dengan mewajibkan perusahaan untuk menyiapkan laporan audit hukum.

Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (Asahi) Qomaruddin mengatakan bahwa perlu ada dasar hukum yang menjamin pelaksanaan tugas para auditor hukum. Dasar tersebut, lanjutnya, perlu tercantum dalam undang-undang.

Gagasan itu menjadi sejalan dengan maraknya kasus hukum yang melibatkan korporasi.

“Isahi punya kepentingan untuk legal standing dari auditor hukum. Dalam UU itu ada beberapa pasal yang menurut kami bisa kita masuk sebagai dasar hukum auditor hukum bekerja,” ujarnya di sela silaturahmi nasional auditor hukum di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Dia melanjutkan, salah satu contoh ada Pasal 66 UU PT. Dalam pasal itu, sebuah perusahaan wajib membuat laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya laporan keuangan. Pihaknya berpandangan agar dalam pasal itu juga termuat ketentuan mesti ada laporan audit hukum mengenai kegiatan dan kinerja perusahaan sehingga muncul pengakuan terhadap profesi auditor hukum.

Hal lain, lanjutnya, adalah Pasal 123 yang mengatur tentang penggabungan atau merger serta akuisisi perusahaan. Menurutnya, ketika perseroan akan melakukan penggabungan dengan perusahan lain perusahaan tersebut riskan menghadapi berbagai persoalan akibat performa buruk yang dibawa oleh perusahaan mitra merger.

“Di sinilah dibutuhkan adanya audit hukum yang hasilnya ada pernyataan clear and clean, clear but not clean, not clear but clean dan yang paling buruk not clean and clear,” tambahnya.

Audit hukum, lanjutnya juga perlu dilakukan ketika sebuah perusahaan berencana untuk melakukan akuisisi perusahaan lain. Jangan sampai, lanjutnya, ada persoalan-persoalan yang tidak clear dan clean dari perusahaan yang bakal diakuisisi sehingga bisa mengganggu kinerja perusahaan yang melakukan akuisisi.

Untuk merealisasikan keinginan merevisi UU tersebut, Asahi telah melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam audiensi tersebut, mereka berupaya meyakinkan pemerintah agar memiliki pemahaman yang sama tentang peran profesi auditor hukum.

“Pemerintah menyatakan bahwa revisi UU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional 2018 bersama UU Kepailitan. Nanti proses draftingnya akan dilakukan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum sebagai penanggung jawab UU PT bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan,” tuturnya.

Direktur Perdata Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Daulat Pandapotan Silitonga mengatakna bahwa dia sepakat agar auditor hukum memiliki kedudukan hukum yang jelas seperti beberapa profesi yang berkaitan dengan hukum. Namun,, katanya, persoalan ini memang harus dibahas oleh lintas instansi.

“Perlu dilakukan pembahasan lintas kementerian agar apa yang diinginkan Asahi agar auditor hukum mendapatkan legal standing seperti yang diharapkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan usulan agar para auditor hukum bisa menjadi jabatan fungsionaris tertentu atau JFT perlu dikaji terlebih dahulu.

“JFT auditor hukum untuk kementerian, lembaga dan swasta masih memerlukan pendalam. Dalam hal ini pihak yang terkait tidak hanya Kemenkumham saja, namun kementerian lain,” katanya.

Sejauh ini jumlah auditor hukum yang telah tersertifikasi sebanyak 1.800 orang yang tersebar di sejumlah lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BUMN seperti Pertamina serta BUMD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper