Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang 2018, MA Putus 17.638 Perkara

MA dalam laporan tahunannya menyebut, sepanjang 2018 jumlah perkara masuk sebanyak 18.544 perkara, terdiri atas 17.156 perkara masuk dan sisa perkara tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara.
Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (ketiga kiri) memaparkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2018 pada Sidang Pleno MA di Jakarta, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (ketiga kiri) memaparkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2018 pada Sidang Pleno MA di Jakarta, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam laporan tahunnya menyebut, sepanjang 2018 jumlah perkara masuk sebanyak 18.544 perkara, terdiri atas 17.156 perkara masuk pada 2018 dan sisa perkara tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara.


"Dari Jumlah tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 17.638 perkara, sehingga sisa perkara tahun 2018 adalah sebanyak 906 perkara," kata Ketua MA Hatta Ali dalam pidato laporan tahunan dikutip dari keterangan pers, Rabu (27/2/2019).

Hatta menambahkan, dibandingkan dengan 2017, jumlah perkara yang diterima meningkat 10,65%. Selain itu, jumlah beban perkara meningkat 3,82%, jumlah perkara yang diputus meningkat 7,07%, sedangkan jumlah sisa perkara berkurang 34,73%.

Menurutnya jumlah perkara yang diterima sepanjang tahun lalu merupakan yang terbanyak dalam sejarah Mahkamah Agung, namun dengan jumlah hakim agung yang relatif sama dari tahun-tahun sebelumnya, Mahkamah Agung mampu memutus perkara melampaui 2017.

“Sedangkan sisa perkara 2018 juga merupakan jumlah terkecil dalam sejarah Mahkamah Agung. Merujuk pada sisa perkara tahun 2012 yang berjumlah 10.112 perkara, hingga tahun 2018 Mahkamah Agung mampu mengikis sisa perkara sebanyak 9.206 perkara atau 91,04%," tambahnya

Perbandingan tersebut menunjukkan rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung tahun 2018 naik menjadi 95,11%, meningkat 2,89% dibandingkan dengan rasio produktivitas memutus tahun 2017 sebesar 92,23%. Bila dibandingkan dengan target yang ditetapkan sebesar 70%, pencapaiannya melampaui target sebesar 25,11%.

Sepanjang 2018 Mahkamah Agung telah memutus on time case processing dalam jangka waktu 1 hingga 3 bulan sebanyak 16.911 dari 17.638 perkara atau 96,33%. Hanya 3,67% perkara yang diputus di atas 3 bulan.

Mahkamah Agung sendiri menetapkan target on time case processing sebesar 75%, sehingga capaian ini melampaui target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper