Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antara KPPU, Asosiasi, dan Persaingan Bisnis yang Sehat

Keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), seolah jadi momok bagi keberadaan asosiasi bisnis. Beberapa di antara asosiasi tersebut telah terjerat kasus kartel harga, teranyar komisi tersebut menyemprit asosiasi maskapai komersial atau INACA.
Sembilan anggota KPPU periode 2018-2023, Harry Agustanto (dari kiri), Yudi Hidayat, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Ukay Karyadi berpose usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Sembilan anggota KPPU periode 2018-2023, Harry Agustanto (dari kiri), Yudi Hidayat, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Ukay Karyadi berpose usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Asosiasi Produsen Ban Indonesia tak pernah menyangka dokumen dalam rapat presidium pada 2009-2012, membawa petaka.

Lewat dokumen tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjerat enam perusahaan anggota Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) yakni PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal, PT Goodyear Indonesia, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli atas tuduhan melakukan kartel.

Pengungkapan KPPU itu memakan waktu bertahun-tahun. Mulai dari penelitian, vonis, hingga proses persidangan di tingkat kasasi.

Akhirnya, putusan inkrah terhadap kartel ban diketok Mahkamah Agung (MA) pada tahun lalu yang membenarkan dugaan KPPU.

Para pelaku usaha bisnis ban itu pun dikenakan sanksi puluhan miliar rupiah. KPPU bergeming terhadap seluruh argumentasi dari asosiasi, termasuk beking kementerian teknis yang menyokong para pelaku industri.

Antara KPPU, Asosiasi, dan Persaingan Bisnis yang Sehat

Ilustrasi ban mobil./Reuters

Salah satu argumentasi yang tak digubris komisi yaitu pernyataan dari Ketua APBI Azis Pane, yang pada waktu itu menyebutkan kemusykilan produsen ban melakukan kartel. Sebab, katanya, seluruh produsen ban di dalam negeri mayoritas berorientasi ekspor, sedangkan pasar ban dalam negeri juga terbuka untuk importasi.

Lebih-lebih, Azis menyinggung soal dugaan yang berasal dari salah satu dokumen hasil rapat yaitu imbauan agar pelaku usaha mempertahankan kualitas serta seputar urusan produksi. KPPU tetap melaju dan akhirnya anggota APBI pun divonis bersalah.

KPPU juga pernah menyemprit asosiasi lainnya, antara lain Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Meski tak berlarut hingga ranah meja hijau, KPPU pernah memberi peringatan keras kepada asosiasi yang berisikan produsen dan Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan roda empat tersebut.

Pemicunya adalah salah satu indikasi yang mengarah kepada pengaturan pasar, yaitu setoran data penjualan para anggota. Gaikindo selaku asosiasi secara rutin melakukan rekapitulasi volume penjualan masing-masing anggota.

Kegiatan asosiasi inilah yang mengundang kecurigaan KPPU. Dasar hukum ruang gerak KPPU memang memungkinkan penyelidikan terhadap dugaan, seperti Pasal 11 terkait kartel dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal itu menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran serta mengarah pada praktek monopoli. Institusi tersebut boleh melakukan inisiatif pemeriksaan dan penelitian terhadap kecurigaan tertentu.

Pada prosesnya, terdapat tujuh rangkaian penanganan dugaan yang diinisiasi KPPU, antara lain kajian, penelitian, pengawasan, penyelidikan, pemberkasan, sidang majelis, dan terakhir putusan majelis komisi.

Beruntung, Gaikindo bisa menjelaskan secara gamblang bahwa aktivitas pengepulan data penjualan kepada KPPU sebagai tugas dari pemerintah.

Gaikindo beralasan kegiatan merekapitulasi data penjualan anggota itu merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan. Pemerintah pun meminta Gaikindo menjalankan tugas tersebut.

Antara KPPU, Asosiasi, dan Persaingan Bisnis yang Sehat

Robot pekerja tengah menyelesaikan proses produksi kendaraan bermotor./Reuters

Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengungkapkan asoiasi secara cepat melakukan pertemuan dengan KPPU.

“Kami segera mengklarifikasi, kami menjelaskan memang tidak ada yang salah dari kegiatan Gaikindo, ada dasar hukumnya,” ungkapnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Dari kacamata KPPU, asosiasi selalu rentan dijadikan perundingan menjalankan kartel pasar oleh pelaku usaha.

“Karena pada prinsipnya, asosiasi itu kumpulan pelaku usaha yang bersaing di industri yang sama. Dalam konteks peraturan persaingan usaha, ada rambu-rambu yang tak boleh dilanggar,” ungkap Komisioner KPPU Guntur Saragih kepada Bisnis, belum lama ini.

Dia berpendapat beberapa rambu yang telah diatur kerapkali tanpa sengaja diterabas.

“Asosiasi dilarang menetapkan harga, membagi area pemasaran, dan menetapkan jumlah produksi,” cetusnya.

Dugaan Kartel Maskapai
Dari sederet pertempuran KPPU terhadap asosiasi, yang teranyar adalah adanya penelitian terhadap dugaan kartel yang dilakukan maskapai. Asosiasi maskapai komersial (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) pun ikut dipanggil komisi.

Sejak akhir Januari 2019, KPPU melakukan penelitian terhadap dugaan kartel tiket dan kargo yang dilakoni maskapai. Memang, sejak akhir tahun lalu, masyarakat mengeluhkan beberapa kebijakan baru dari maskapai seperti harga tiket rute domestik yang melonjak dan bagasi berbayar.

“Komisi telah memanggil INACA, Garuda, Lion, serta maskapai lainnya dalam tahap penelitian,” tutur Guntur.

Antara KPPU, Asosiasi, dan Persaingan Bisnis yang Sehat

Penumpang antre di garbarata di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019)./ANTARA-Aji Styawan

Dalam perkembangan terkini, KPPU telah melayangkan panggilan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, Kemenhub tak menggubris permintaan klarifikasi seputar penelitian dugaan kartel harga tiket pesawat.

Buat KPPU, penjelasan yang bakal dikejar kepada Kemenhub adalah alasan kenaikan harga tiket oleh maskapai. Sebab, selama ini, maskapai menganggap hal itu mengikuti aturan regulator.

Bila kenaikan harga tiket pesawat ternyata didorong oleh kebijakan pemerintah, maka penanganan KPPU atas dugaan kartel tiket penerbangan tersebut akan berbeda. Komisi, ungkap Guntur, akan melakukan advokasi kebijakan sekaligus memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

“Karena itu, penjelasan Kemenhub sangat mempengaruhi kelanjutan pengusutan dugaan kartel harga tiket pesawat tersebut,” terangnya.

Ketua Maskapai Berjadwal INACA Bayu Sutanto menilai sejauh ini, INACA tidak memegang kendali harga tiket atau tarif apapun. Seluruh kebijakan mengenai hal itu, tegasnya, murni otoritas dari maskapai.

“Sementara itu, maskapai mengacu kepada peraturan pemerintah yakni dari Kemenhub, ada batas atas dan batas bawah,” ujar Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper