Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan HGU di Papua : Alasan Greepeace Gugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) digugat oleh Greenpeace Indonesia untuk membuka data pemakaian lahan hak guna usaha (HGU).

Kabar24.com, JAKARTA — Greenpeace Indonesia mengajukan gugatan permohonan informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan tuntutan agar mengadili Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI membuka informasi lahan Hak Guna Usaha di Provinsi Papua dan Papua Barat. 

Permohonan dengan tuntutan keterbukaan informasi itu terpaksa diajukan Greenpeace permintaan supaya lahan hak guna usaha (HGU) di Papua dan Papua Barat dibeberkan kepada publik tidak pernah digubris oleh kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil. 

Permohonan ke KIP itu diajukan Greenpeace Indonesia dengan nomor sidang 063/11/KIP-RLS/2019. Adapun agenda sidang telah sampai pada tahap jawaban dari Kementerian ATR/BPN, pada Senin (25/2/2019). 

Sebelum mengajukan permohonan sengketa informasi ke KIP, Greenpeace Indonesia terlebih dahulu memohonkan informasi ke Kementerian ATR/BPN pada 30 Januari 2018 lalu supaya mau membuka data HGU Provinsi Papua dan Papua Barat ke publik dan tidak ditanggapi instansi itu.

Permohonan selanjutnya diajukan pada 18 Maret 2019 dan Kementerian ATR/BPN memberikan jawaban dengan alasan Kementerian ATR BPN belum mendokumentasikan, proses penyusunan peraturan, Norma Standar Prosedur Kriteria (NPSK) informasi HGU. 

Greenpeace Indonesia tidak puas dengan jawaban tersebut maka mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dari jalur KIP. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin mengatakan, pengajuan permohonan informasi ke KIP diambil sudah sesuai dengan mekanisme UU Keterbukaan Informasi agar instansi negara membuka informasi kepada publik. 

"Justru kami tidak tahu [luasan lahan HGU di Papua Barat dan Papua], ini masih gelap makanya kami mendorong pemerintah untuk membuka HGU sebagai informasi publik. Selama ini, sudah ada tiga permohonan serupa dan sampai tahap kasasi MA (Mahkamah Agung) RI supaya Kementerian ATR/BPN membuka informasi HGU itu, tetapi tidak pernah dibuka," kata Asep kepada Bisnis, Senin (25/2). 

Asep mengutarakan, Kementerian ATR/BPN tetap kukuh atas jawabannya bahwa lahan HGU bersifat tertutup, menyangkut rahasia negara, kemanan negara dan menyangkut data pribadi. Kementerian, imbuhnya, menganggap apabila data HGU dibuka berdampak terhadap persaingan usaha antar sesama pemegang HGU. 

Padahal, paparnya, Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi sudah memerintahkan kepada Kementerian ATR/BPN dalam sengketa informasi yang diajukan Non Government Organization (NGO) untuk membuka informasi HGU.   

"Ada 3 tuntutan serupa dari Forest Watch Indonesia, Agra [Aliansi Gerakan Reforma Agraria] dan Walhi [Wahana Lingkungan Hidup] terkait permohonan keterbukaan informasi. Sudah sampai kasasi MA RI tetapi tidak juga Kementerian itu membuka informasi lahan HGU kepada publik. Ini preseden buruk menjadi contoh tidak baik bagi publik dan contoh buruk dari negara," kata dia. 

Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Horison Mocodompis mengatakan, keengganan kementerian itu tidak membuka informasi berdasarkan prinsip ada hubungan hukum atau memiliki kepentingan dengan data yang diinginkan sehingga tidak ada masalah untuk mendapatkan informasi. 

"Jika yang bersangkutan memiliki hubungan hukum atau berkepentingan dengan data tersebut [lahan HGU di Papua dan Papua Barat] tentu tidak masalah mendapatkan informasi," ujar Horison melalui pesan singkat kepada Bisnis, Selasa (26/2/2019). 

Kendati demikian, Horison mengatakan, Kementerian ATR/BPN supaya publik mengikuti proses persidangan di KIP dan Kementerian akan memberikan solusi kepada publik untuk mendapatkan informasi lahan HGU.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper