Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disdukcapil Kemendagri Tunda Pencetakan KTP Elektronik untuk WNA

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan imbauan bagi pemerintah daerah untuk menunda pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga negara asing.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberi keterangan perihal warga negara asing (WNA) China memiliki KTP elektronik, di Jakarta, Rabu (27/2/2019). JIBI/Bisnis/Iim Fathimah
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberi keterangan perihal warga negara asing (WNA) China memiliki KTP elektronik, di Jakarta, Rabu (27/2/2019). JIBI/Bisnis/Iim Fathimah

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan imbauan bagi pemerintah daerah untuk menunda pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga negara asing.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kegaduhan menyusul sempat beredarnya informasi di media sosial terkait WNA asal China yang memiliki KTP-el dan diduga melanggar aturan pemilihan umum.

"Saya beri arahan ke daerah supaya berhati-hati. Kalau bisa KTP-el WNA dicetak setelah nanti pileg dan pilpres. Ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kegaduhan," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Zudan menilai penundaan ini perlu karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa warga asing yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk memiliki KTP elektronik.

"Saya memahami situasi di lapangan. Oleh karena itu, agar semuanya kondusif, ditahanlah sampai 50 hari ke depan. Boleh dicetak lagi tanggal 18 April," ungkap Zudan.

Isu kepemilikan KTP-el oleh WNA ini mengemuka setelah foto mengenai tenaga kerja asing (TKA) asal China yang memiliki kartu identitas seperti KTP elektronik atau KTP-el dan diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) beredar di media sosial.

Dalam foto yang beredar di media sosial, kartu identitas tersebut tampak seperti KTP-el pada umumnya lengkap dengan nomor induk kependudukan (NIK), yang membedakan hanyalah keterangan kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.

Zudan menegaskan bahwa kepemilikan KTP-el bagi WNA telah diatur oleh undang-undang dan diwajibkan bagi orang asing yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berusia di atas 17 tahun.

Zudan juga menjelaskan meski WNA memiliki KTP-el, yang bersangkutan tetap tidak memiliki hak politik karena salah satu syarat supaya bisa berpartisipasi dalam pemilihan adalah berkewarganegaraan Indonesia.

Berdasarkan catatan Kemendagri, sejak aturan KTP-el diterbitkan pada 2013, Dirjen Dukcapil telah menerbitkan 1.600 KTP-el bagi WNA di seluruh Indonesia. Adapun daerah dengan jumlah penerbitan terbesar adalah Provinsi Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper