Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Diminta Keterangannya oleh KPK Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin terkait dengan suap proyek dana peningkatan jalan.
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Bupati Bengkalis Amril Mukminin dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013—2015.

Amril akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HOS [Hobby Siregar]" ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (26/2/2019).

Adapun sebelumnya Amril telah dicekal ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 13 September 2018 lalu. Pencekalan tersebut untuk keperluan proses penyidikan dalam perkara ini.

Tak hanya Amril, KPK juga memanggil sejumlah pengusaha dalam pemeriksaan hari ini. Mereka adalah pemilik PT Liwaus Sabena Hendri Sukardi, pemilik PT Everest International Romi Robindi Lie.

Selanjutnya, Operasional Lapangan PT Mawatindo Road Construction Johan dan dua pihak swasta yaitu Doso Prihandoko dan Thjin Franky Tanujaya. 

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HOS."

Dalam perkara ini, selain Hobby Siregar, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M. Nasir sebagai tersangka.

Saat itu, M. Nasir menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015. Diduga dalam kasus ini terdapat kerugian negara sekurangnya Rp80 miliar.

Keduanya pun disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper