Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Slamet Ma'arif Mendadak di SP3, Ada Apa?

Polres Surakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu dengan nama tersangka Slamet Ma'arif selaku Ketua Umum PA 212.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2018)./Solopos-Kurniawan
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2018)./Solopos-Kurniawan
Bisnis.com, JAKARTA - Polres Surakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu dengan nama tersangka Slamet Ma'arif selaku Ketua Umum PA 212.
 
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Tri Atmaja mengungkapkan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menemukan ada unsur tindak pidana pelanggaran pemilu terkait aksi ceramah yang dilakukan Slamet Ma'arif beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, menurut Agus, tim Sentra Gakkumdu menghentikan penyidikan perkara tindak pidana pelanggaran pemilu yang sebelumnya sudah menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka.
 
"Tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya. Jadi sudah habis masa penyidikannya. Sudah bukan tersangka lagi," tutur Agus, Selasa (26/2/2019).
 
Agus mengaku selama 14 hari melakukan penyidikan perkara tindak pidana pelanggaran pemilu dengan tersangka Slamet Ma'arif, tim penyidik masih belum menemukan unsur mensrea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan.
 
Pasalnya, sampai saat ini tersangka selalu mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik kepolisian dengan berbagai alasan, namun ketika Malam Munajat 212 di kawasan Monas Jakarta Pusat Slamet Ma'arif hadir.
 
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) di Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu menyebutkan bahwa pengawas pemilu bersama penyidik dan Jaksa melakukan pembahasan paling lama 14 hari kerja sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas pemilu.
 
"Sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir, sedangkan kami hanya punya waktu 14 hari," katanya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper