Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fadli Zon : Memang Sudah Seharusnya Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai langkah kepolisian menghentikan kasus pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma’arif sudah tepat.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2018)./Solopos-Kurniawan
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2018)./Solopos-Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai langkah kepolisian menghentikan kasus pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma’arif sudah tepat.

Bahkan dia menilai sejak awal memang tidak ada yang perlu ditersangkakan kepada Slamet karena memang dia tidak melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran aturan pemilu.

“Memang tidak ada kasus. Mengapa diberi kasus. Itu kan semua politik sehingga sudah tepat apa yang dilakukan polisi menghentikan kasus itu,” ujar Fadli Zon kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (26/2).

Fadli Zon mengatakan bahwa masyarakat sudah cerdas soal hukum sehingga aparat hukum tidak bisa melanggar kehendak rakyat. Aparat penegak hukum dituntut profesional dan netral kalau tidak ingin berlawanan dengan kehendak rakyat.

“Jangan ada kriminalisasi. Aparat jangan jadi alat politik karena rakyat sudah cerdas,” ujarnya.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu terhadap Slamet.

“Sedikitnya ada tiga alasan mengapa tidak bisa dilanjutkan ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja kemarin.

Pertama, kata Agus, sejumlah ahli pemilu yang disodorkan KPUD Surakarta memiliki pendapat berbeda soal makna kampanye. Lalu, penyidik juga belum bisa membuktikan niat pelaku melakukan pelanggaran.

“Slamet juga belum bisa diperiksa untuk membuktikannya. Sementara kami hanya punya 14 hari,” ujar perwira menengah tersebut.

Kemudian, alasan terakhir, kasus ini ditutup setelah Sentra Gakkumdu Surakarta menggelar rapat dan mengambil sikap untuk menghentikan kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper