Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendikbud Resmikan Pusat Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Menteri Pendididikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, meresmikan Pusat Arsip Kemendikbud di Ciketing, Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/2).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy /ANTARA-Dhemas Reviyanto
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy /ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Pendididikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, meresmikan Pusat Arsip Kemendikbud di Ciketing, Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/2). Peresmian ini guna mendukung pencapaian tugas di bidang kearsipan secara nasional di lingkungan Kemendikbud sesuai amanat Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Kearsipan sangat penting, terutama dalam merawat dokumen-dokumen dan sejenisnya jangan sampai terkena bakteri, jamur, dan hama lainnya yang menyebabkan rusaknya arsip, maka diperlukan kepedulian dalam perawatan arsip-arsip tersebut,” ujar Muhadjir melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/2/2019).

Dengan adanya pusat arsip, kata Muhadjir, menunjukkan kepedulian yang tinggi Kemendikbud dalam menjaga dan menyelamatkan dokumen dan sejenisnya agar tetap terjaga keberadaannya.

“Sangat luar biasa Kemendikbud memiliki gedung arsip dengan luas 4 hektar. Ini upaya kita dalam menjaga dan menyelamatkan dokumen dan sejenisnya yang harus diarsipkan, seperti naskah-naskah kuno, dan sebagainya,” katanya.

Dia mengharapkan arsiparis Kemendikbud juga dapat melakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi menuntut perkembangan penanganan kearsipan yang lebih efisien, praktis, sederhana, serta cepat dan mudah diakses. Arsip-arsip bisa dikomputerisasikan dengan teknologi cloud computing. Jika tidak bisa disimpan secara komputerisasi, maka bisa disimpan di microfilm.

Pada kesempatan ini, Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) Mustari Irawan, memberikan apresiasi kepada Kemendikbud telah memiliki pusat arsip. Dia mengatakan, adanya pusat arsip yang dimiliki Kemendikbud merupakan wujud dan komitmen Mendikbud beserta jajaran tentang pentingnya arsip.

“Peresmian ini menandai, bahwa Kemendikbud telah mematuhi Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di mana disebutkan bahwa seluruh lembaga negara wajib memiliki record center atau pusat arsip. Jadi ini merupakan suatu perwujudan dari amanah undang-undang tersebut,” katanya.

Dia menambahkan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan ANRI, Pusat Arsip Kemendikbud memperoleh nilai sebesar 81,90 atau dalam kategori baik. Berdirinya pusat arsip ini mempunyai fungsi sebagai penyimpan arsip inaktif yang diciptakan dari seluruh unit kerja yang ada di Kemendikbud, sebelum diserahkan ke Arsip Nasional sebagai arsip statis yang akan disimpan selama-lamanya (arsip permanen).

Pusat Arsip Kemendikbud pada awalnya merupakan pergudangan yang digunakan untuk menyimpan Barang Milik Negara (BMN). Pada 2015 gedung tersebut direnovasi untuk dijadikan Pusat Arsip Kemendikbud. Pusat arsip ini memiliki luas 2.163 meter persegi yang dapat menyimpan arsip sebanyak 27.672 kardus (boks) ukuran standar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper