Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagih Utang, King Button Bawa Muara Griya Lestari ke PKPU

Produsen kancing PT King Button Industries mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan.
Ilustrasi/SSA Advocates
Ilustrasi/SSA Advocates

Kabar24.com, JAKARTA — PT King Button Industries, produsen kancing mengajukan permohonan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke pengadilan terhadap PT Muara Griya Lestari untuk menagih utang sebesar Rp41,1 juta. 

Permohonan PKPU diajukan King Button Industries dengan perkara No. 6/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, pada 8 Januari 2019. Dalam persidangan putusan, 29 Januari 2019 permohonan PKPU King Button Industries dikabulkan oleh majelis hakim. 

Majelis hakim menyatakan, perusahaan yang beralamat pabrik di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi (Jawa Barat) itu terbukti memiliki utang kepada King Button Industries dan kreditur lain sebagai pemohon. 

Hakim menunjuk Ditra Septiansyah dan Maruli Siregar sebagai pengurus PKPU Sementara 45 hari agar mendorong restrukrisasi utang Muara Griya Lestari berakhir perdamaian. Dalam perjalanan waktu, tahap proses PKPU Muara Griya Lestari mencapai tahap pendaftaran tagihan piutang. 

Maruli Siregar mengatakan, ada 49 kreditur yang mengajukan pendaftaran tagihan piutang kepada pengurus. Namun, pihaknya belum bisa menyebutkan nominal nilai dari daftar tagihan tetap masing-masing kreditur tersebut. 

Dia mengutarakan, dari 49 kreditur tersebut pemegang jaminan atau kreditur separatis berada di PT Bank Negara Indonesia Tbk., PT ACE Life Assurance. Sementara satu lagi, lanjutnya, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) masih belum bisa ditetapkan sebagai kreditur separatis atau bukan. 

"Dari rapat pencocokan utang piutang tadi, kami memberikan kesempatan batas maksimal kepada kreditur untuk mendaftarkan piutangnya. Dari situ, kami berharap dalam pemungutan suara, roh PKPU yaitu perdamaian terkabul," kata Maruli kepada Bisnis, Senin (25/2/2019). 

Maruli mengutarakan, debitur hingga rapat pencocokan utang bersikap kooperatif kepada pengurus. Pihaknya tidak kesulitan untuk menjalin komunikasi kepada pemilik perusahaan sehingga dia meyakini perdamaian dapat terwujud. 

Kendati, menurutnya, dengan kondisi operasional Muara Griya Lestari yang sudah tidak beroperasional lagi tetapi dia berharap ada upaya maksimal dari proposal perdamaian dari perusahaan dalam mengupayakan pembayaran utang-utang kepada kreditur. 

Kuasa hukum debitur Agus Salim mengatakan hal serupa, operasional pabrik di Cicantayan sudah berhenti dan berdampak 2.000 karyawan lebih tidak berkerja. 

"Sejujurnya kondisi perusahaan sedang mengalami kemunduran, dari order di Amerika Serikat dibatalkan sepihak oleh mereka dan akhirnya ada pihak yang mengajukan permohonan. Kami sangat taat asas PKPU dan mengikuti proses ini baik-baik agar perdamaian dikabulkan," kata Agus. 

Agus mengutarakan, sempat mengajukan keberatan ke pengadilan ketika ada permohonan PKPU dilayangkan kepada debiturnya. Pasalnya, menurut dia, nominal yang dimohonkan PKPU terlampau kecil hanya senilai Rp41,1 juta dan debiturnya menilai mampu untuk membayar utang tersebut. 

Dalam pantauan Bisnis saat rapat kreditur berlangsung, debitur Muara Griya Lestari menyampaikan skema pembayaran utang kepada para krediturnya. 

Untuk kreditur separatis, Muara Griya Lestari bakal membayar 20% dari outstanding utang setelah dipotong diskon 80%  dan dibayar selama 20 tahun usai masa grace period berakhir. 

Adapun untuk kreditur lain yakni konkuren, Muara Griya Lestari membayar utang dengan perhitungan 5% dari outstanding perusahaan dipotong diskon 80% yang dilunasi selama 1 tahun hingga 5 tahun setelah masa grace period berakhir. 

Dari sejumlah sumber, kondisi keuangan perusahaan menurun ketika ribuan karyawan mogok kerja ke manajemen karena gaji sering terlambat dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper