Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bantu dan Dukung BPK Terkait Gugatan Sjamsul Nursalim Soal Audit BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendukung dan memberikan bantuan hukum kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait gugatan perkara oleh pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendukung dan memberikan bantuan hukum kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait gugatan perkara oleh pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

"KPK sudah koordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya-upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK. Kami akan hadapi [gugatan] ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (25/2/2019).

Dikutip Antara, gugatan dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019 di PN Tangerang itu terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Terdapat enam petitum dalam gugatan Sjamsul Nursalim yang diwakili oleh Otto Hasibuan dan Associates sebagai kuasa hukumnya.

Febri beralasan bahwa KPK patut membantu BPK lantaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) pada Sjamsul Nursalim tersebut dilakukan berdasarkan permintaan KPK.

Permintaan itu menurut Febri terkait proses penyidikan dengan tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Febri mengatakan bahwa secara subtansi hasil ‎pemeriksaan BPK yang diajukan sebagai ahli di dalam persidangan dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor yang kemudian menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah oleh Majelis Hakim.

"Setidaknya sampai tingkat pengadilan banding, putusan hakim tersebut diperkuat dan bahkan hukuman terhadap terdakwa ditambah‎," katanya.

Tak hanya itu, KPK juga beberapa kali telah memberikan kesempatan kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk menjalani pemeriksaan.

Hal itu sebenarnya bisa digunakan Sjamsul dan Itjih apabila ada bantahan atau sangkalan yang ingin disampaikan. Namun, menurut Febri, keduanya selalu mangkir dari pemeriksaan KPK. 

"[Sehingga] KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan auditornya yang dijadikan tergugat dalam kasus ini," kata dia.

Sebelumnya, KPK terus berupaya untuk memeriksa Sjamsul Nursalim untuk diperiksa sebagai saksi. Saat ini, keduanya diduga berada di Singapura dengan berstatus permanen resident (tinggal tetap). 

Lembaga antirasuah itu diketahui tengah melakukan pengembangan dengan menggelar penyelidikan baru terkait kasus BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper