Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilih Pemula Sekitar 5 Juta, Mendagri Tjahjo Kumolo: Partisipasi Jadi Perhatian Serius

Jumlah pemilih pemula pada Pemilu 2019 diperkirakan sebanyak 5 juta pemilih. Partisipasi pemilih masih menjadi tantangan di pemilu tahun ini.
Mendagri Tjahjo Kumolo/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Mendagri Tjahjo Kumolo/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat jumlah pemilih pemula pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sekitar 5 juta pemilih. Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sejumlah tantangan dihadapi oleh penyelenggara Pemilu 2019 yang digelar serentak, salah satunya terkait dengan partisipasi pemilih.

“Kunci sukses Pemilu di negara kita ini adalah tingkat partisipasi masyarakat. Tingkat partisipasi masyarakat menjadi perhatian khusus pada Pemilu Serentak 2019. Partisipasi politik masyarakat pada Pemilu 2004 sebesar 84%, Pemilu 2009 sebesar 71%, dan Pemilu 2014 sebesar 74%, semoga tingkat partisipasi Pemilu sekarang ini harus terus meningkat sesuai targetan Penyelenggara Pemilu 77,5%,” kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Senin (25/2/2019).

Tjahjo juga menyebut pihaknya telah menyiapkan strategi agar pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat menyalurkan hak suaranya pada 17 April 2019.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mencatat pemilih pemula atau warga yang berusia 17 tahun pada 1 Januari 2018 hingga 17 April 2019 sebanyak 5.035.887 orang.

Hal ini terus diantisipasi Kemendagri dengan berbagai upaya salah satunya gerakan jemput bola perekaman KTP-el ke sekolah, kampus, maupun pesantren.

“Termasuk pemilih pemula. Kami sudah dukung melalui jemput bola perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah, supaya hak suara mereka tersalurkan dan dalam rangka untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih,” kata Tjahjo.

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Kementerian Dalam Negeri mendorong dan memberikan dukungan dengan berbagai cara.

Pertama, sosialisasi teknis pemilihan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pemerintah Daerah melalui SKPD wajib menyelaraskan kebijakan pemerintah terkait.

Kedua, Memberikan Pemahamam kepada pemilih untuk peduli dan berpartisipasi pada pelaksanaan Pemilu 2019, agar masyarakat bisa mendapatkan iklim yang kondusif pada saat pesta rakyat berlangsung.

Ketiga, Menentukan hari libur kepada masyarakat pada saat pemungutan suara agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.

Keempat, mensosialisasikan pentingnya Pemilu 2019 melalui berbagai media, cetak dan elektronik untuk tingkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper