Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berita Ahok Gantikan Ma’ruf Amin? Terbukti Melanggar, Ini Sanksinya

Dewan Pers secara resmi menyatakan pemberitaan bertajuk "Ahok Gantikan Maruf Amin?" di Harian Indopos, Rabu (13/2/2019) telah melanggar kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pengajian dan silaturahmi bersama KH Ma'ruf Amin di Kota Makassar Sulawesi Selatan/Dok. Tim Kampanye Cawapres Ma'ruf Amin
Pengajian dan silaturahmi bersama KH Ma'ruf Amin di Kota Makassar Sulawesi Selatan/Dok. Tim Kampanye Cawapres Ma'ruf Amin

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers secara resmi menyatakan pemberitaan bertajuk "Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?" di Harian Indopos, Rabu (13/2/2019) telah melanggar kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma'ruf melaporkan Indopos ke Dewan Pers, Jumat (15/2/2019) atas pemberitaan yang memuat bahwa Ma'ruf Amin nantinya akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai Wapres.

"Jadi permintaan kami dalam pengaduan dikabulkan oleh Dewan Pers," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan, Jumat (22/2/2019).

"Kami sangat mengapresaissi keputusan ini karena kita tak ingin berita fitnah itu diberitakan teman-teman media. Karena media ini pilar demokrasi di Indonesia. Sesungguhnya independen dan profesional dan menjunjung tinggi kebenaran," tambahnya.

Dalam surat Risalah Penyelesaian resmi Dewan Pers nomor 18/Risalah-DP/II/2019, Indopos dinilai melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang pemberitaan yang tidak akurat dan Pasal 2 KEJ tentang memberitakan rumor dan tidak berdasar fakta dan sumber yang jelas.

Selain itu, Indopos pun terbukti melanggar Pasal 3 KEJ tentang tidak melakukan verifikasi, Pasal 4 KEJ tentang berita fitnah, serta angka 4a dan angka 5c tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto menyatakan menerima putusan dan menjalankan konsekuensi atas pemberitaan tersebut. Juni pun menambahkan perusahaan juga akan memberikan sanksi bagi wartawan yang menuliskan berita tersebut.

"Dari awal memang, kita ketika dilaporkan Dewan Pers kita akan mengikuti 100% apa hasil keputusan Dewan Pers. Itu aja," ungkap Juni dalam keterangan resminya pada wartawan.

"Ya, sesuai organisasi ya [wartawan] kita berikan sanksi. Menjalankan roda organisasi karena ini menjadi permasalahan, kita berikan peringatan aja, surat peringatan," tambahnya.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo yang mengesahkan Risalah Penyelesaian tersebut, menyebutkan konsekuensi yang wajib dilakukan Indopos.

Di antaranya, melayani Hak Jawab untuk TKN Jokowi-Ma'ruf disertai permintaan maaf dalam bentuk Banner, memuat infografis terkait "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?" disertai penambahan kata Hoaks, serta mencabut berita di media online Indopos menggantinya dengan Hak Jawab dan permintaan maaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper