Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guru Besar IPB: Jangan Politisasi Status Siaga Karhutla

Penetapan yang berlaku sejak 19 Februari hingga 31 Oktober mendatang dinilai sudah tepat diambil oleh Pemprov Riau.
Simulasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak, Riau./Antara-Rony Muharrman
Simulasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak, Riau./Antara-Rony Muharrman
Bisnis.com, JAKARTA - Provinsi Riau menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan yang berlaku sejak 19 Februari hingga 31 Oktober mendatang, dikatakan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, sudah tepat diambil oleh Pemprov Riau.
Ia pun meminta agar penetapan status ini tidak dipolitisasi sejumlah kalangan, karena hanya akan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di masyarakat. Justru dengan penetapan dini yang ditetapkan Pemprov Riau, menjadi langkah antisipasi agar Karhutla tidak meluas.
''Saya baca ada yang mengaitkan penetapan status siaga karhutla dengan kegagalan pemerintah, saya kira ini salah. Justru penetapan status ini langkah antisipasi dini pemerintah mengatasi Karhutla,'' ujar Bambang pada media, Jumat (22/2/2019).
Menurut Bambang, pada masa-masa sebelumnya, karhutla dibiarkan berlarut-larut. Sementara itu, pemda tidak memiliki kemampuan maksimal baik dari segi SDM, peralatan, hingga pendanaan untuk pemadaman. 
Akibatnya, karhutla terus meluas dan tidak terkendalikan. Inilah salah satu penyebab utama karhutla selalu rutin terjadi di Indonesia selama kurun waktu dua dekade, dan fase terparahnya terjadi pada tahun 1994, 1997/1998, 2006, dan 2015.
Namun, sejak tiga tahun terakhir di masa pemerintahan Presiden Jokowi, telah dilakukan langkah koreksi dengan penetapan status siaga sejak dini. Dengan langkah ini, pemda mendapat bantuan dari pemerintah pusat baik dari operasional maupun pendanaan, saat titik api masih belum meluas.
"Kalau sudah ada lebih dari dua kabupaten mengalami kebakaran, masa harus dibiarkan meluas baru dibantu? Karenanya pemerintah pusat turun tangan membantu, landasan kerjanya adalah penetapan status,'' jelas Bambang.
Dengan penetapan status, menjadi landasan turunnya bantuan lintas instansi baik pusat maupun daerah, termasuk soal pendanaan kedaruratan. Justru daerah sangat terbantu dengan status siaga ini, karena pengendalian dilakukan terpadu semua sektor dan pakai APBN, bukan APBD.
Penetapan status ini, kata Bambang, perlu diapresiasi sebagai bentuk reaksi cepat pemerintah. Inilah langkah koreksi yang dilakukan di masa pemerintahan Jokowi dan tidak pernah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. 
Langkah koreksi ini pula yang menjadi salah satu kunci keberhasilan pengendalian karhutla, dibuktikan dengan penurunan hotspot hingga 85% dibandingkan dengan 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi kalau dulu sifatnya hanya memadamkan, sekarang cara kerjanya antisipasi dini. Jadi lebih sistematis, sehingga karhutla tidak terus meluas,'' kata Bambang.
Semakin cepat penetapan status siaga karhutla, kata Bambang, akan semakin baik. Ia pun menyayangkan bila penetapan status siaga karhutla, justru dipelintir sebagai bentuk kegagalan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper