Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: KPK Segera Periksa Samin Tan sebagai Tersangka

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan untuk menjalani pemeriksaan perdana menyusul penetapan sebagai tersangka oleh KPK.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) bersama Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) memberikan kesaksian untuk Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) bersama Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) memberikan kesaksian untuk Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan untuk menjalani pemeriksaan perdana menyusul penetapan sebagai tersangka oleh KPK.

Samin Tan sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Kendati telah menyandang status tersangka, namun salah satu orang terkaya di Indonesia itu belum ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelum melakukan pemanggilan terhadap Samin Tan, KPK menurutnya masih perlu menyimak fakta-fakta persidangan dalam perkara PLTU Riau-1. Sebab, Samin Tan terjerat berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut.

"Kami simak fakta persidangan yang ada, apakah untuk Idrus ataupun untuk Eni, nanti kalau sudah sesuai dengan perencanaan penyidik, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka [Samin Tan] maupun saksi," ujar Febri, Kamis (21/2/2019).

Saat ini, dua terdakwa dalam pusaran kasus ini yakni mantan Wakil Ketua DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial sekaligus Sekjen Golkar Idrus Marham memang masih menjalani proses persidangan. 

Sementara, pengusaha sekaligus pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sudah lebih dulu divonis 2 tahun 8 bulan. Namun, telah diperberat menjadi 4,5 tahun.

Febri mengatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Samin Tan telah dimulai sejak 1 Februari lalu seiring penetapan sebagai tersangka.

"Untuk kasus [Samin Tan] tersebut penyidikan baru dimulai, kami melakukan proses kegiatan-kegiatan pendahuluan, ya, ditahap penyidikan ini," kat Febri Diansyah.

Belum Ditahan

Kendati bersatus tersangka, Samin Tan belum juga ditahan oleh KPK. Mengapa?

Berdasarkan penelusuran Bisnis, wewenang untuk dilakukan penahanan tersangka memang sepenuhnya ranah penyidik. Setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk dilakukan penahanan seperti yang termaktub dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Ketiga alasan itu adalah takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Ketiga alasan tersebut merupakan alasan subjektif. 

Sementara alasan objektif, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

"Samin Tan belum [ditahan]. Tersangka akan kita panggil dulu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Febri, Rabu (20/2/2019).

Menurut Febri, KPK terlebih dahulu akan memeriksa para saksi yang dibutuhkan dalam penanganan proses perkara ini. Setelah itu, perintah perlu atau tidaknya penahanan akan diwewenangkan oleh penyidik.

Sebelumnya, Febri juga mengatakan bahwa KPK telah mengajukan surat ke Imigrasi untuk mencekal Samin Tan selama 6 bulan sejak 14 September 2018 sampai 14 Maret 2019. Pencekalan Samin Tan dibutuhkan untuk proses penyidikan dalam perkara ini.

"Sudah ada beberapa orang yang dicegah ke luar negeri," ujar Febri.

Perkara Suap

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yakni Eni Malauni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. 

Dalam proses pengembangan penyidikan dan mencermati fakta yang muncul di persidangan PLTU Riau-1, KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup soal adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Laode memaparkan, mulanya pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM. 

Adapun untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, lanjut Laode, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni Saragih terkait PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Menurut Laode, Eni Maulani sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba di Komisi VII menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya [M. Al Khadziq] di Kabupaten Temanggung," ujar Laode, dalam konferensi pers Jumat (15/2/2019).

Akhirnya, uang suap Rp5 miliar itu diduga diberikan sebanyak dua kali masing-masing pada 1 Juni 2018 senilai Rp1 miliar dan 22 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar. Uang itu diduga diberikan melalui perantara staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper