Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Terjaring OTT KPK, Helpandi Sempat Diingatkan Atasan agar Berhati-Hati

Panitera pengganti di PN Medan Helpandi ternyata sempat diingatkan atasannya agar berhati-hati menjalankan tugas.
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga Hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba menangis seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga Hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba menangis seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA  - Helpandi, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan rupanya sempat diingatkan untuk tidak menerima uang sogok dan bekerja dengan baik.

Hal itu terungkap dari pernyataan Martin Teny Pieterz, atasan Helpandi. 

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan Martin Teny Pieterz mengaku sempat memperingatkan anak buahnya yang adalah panitera pengganti PN Medan Helpandi untuk berhati-hati sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Saya mengatakan supaya Helpandi hati-hati, jangan mau disogok, jangan mau dibayar. Kalau sudah selesai (sidang), selesaikan semua tugas dengan baik. Itu tujuan saya," kata Martin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Martin bersaksi untuk hakim ad hoc tipikor PN Medan Merry Purba yang didakwa menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,56 miliar) dari Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera.

Tujuan pemberian adalah agar Tamin mendapat putusan bebas terkait kasus korupsi pengalihan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya membuka sadapan percakapan telepon Martin dengan Helpandi pada 27 Agustus 2018.

Penyadapan terjadi setelah majelis hakim memutuskan Tamin Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama dan dijatuhi pidana 6 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp132,468 miliar.

Dalam kasus ini, hakim Merry Purba menyatakan "dissenting opinion" yaitu dakwaan tidak terbukti dengan alasan sudah ada putusan perdata berkekuatan hukum tetap.

Pada 28 Agustus 2018 petugas KPK melakukan OTT terhadap Helpandi, Tamin Sukardi, Merry Purba.

"Ini bapak menyebutkan rencana hari ini putusan ya? Hati-hati ya, memang ada info perkara ini ada sogok?" tanya JPU KPK Putra Iskandar.

"Tidak ada, tidak pernah. Saya selalu bagaimana dalam soal pembinaan secara keseluruhan jangan mudah disuap, jadi bukan ke Helpandi saja," jawab Martin.

"Karena kasus ini disorot publik?" tanya JPU KPK.

"Iya Pak, persidangan korupsi selalu menarik," jawab Martin.

"Apa karena perkara ini dipantau KPK?" tanya Jaksa.

"Bukan Pak, tapi hampir semua perkara, Kalau sudah putus selesaikan berita acara dengan baik karena perkara harus cepat selesai, saya tidak pernah mencamputri tugas hakim maupun panitera yang bersidang," ungkap Martin.

Sedangkan panitera pengganti PN Medan Oloan Sianturi yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut mengaku pernah ditelepon oleh Tamin Sukardi dan staf administrasi perusahaan Tamin, Sudarni Samosir.

"Pernah saya ditelepon, awalnya saya tidak tahu itu nomor siapa. Sudarni tanya di mana alamat Pak Sontan Sinaga. Saya mengatakan di Lubuk Pakam, tapi saya tidak tanya untuk apa," kata Oloan.

Sontan Sinaga yang dimaksud adalah Sontan Merauke Sinaga yang menjadi hakim anggota I dalam perkara Tamin. Sedangkan Ketua majelis hakim adalah Wahyu Prasetyo Wibowo.

"Saya lalu bertemu Tamin dan Sudarni, tidak lama bertemunya, 10 menit," ungkap Oloan.

Setelah pertemuan itu, Sudarni kembali menghubungi Oloan. "Ditelepon lagi tapi bising Pak, dia mengatakan ingin memberikan uang minyak. Saya sebut saja Rp1 juta, tapi tidak saya terima," tambah Oloan.

Oloan lalu kembali dihubungi Sudarni pada hari putusan 27 Agustus 2018 dan menanyakan barang yang ingin diambil.

"Maksudku yang semua diambil lah, diambil semua barang itu dari Toba apa?" tanya Jaksa.

"Aku berasumsi sudah ada keluar uangnya," jawab Oloan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Sudarni menyampaikan ke Helpandi sejumlah kode pembicaraan yaitu: Wayan Naiobaho adalah Tamin Sukardi, Wayan adalah Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan dan ketua majelis perkara, pohon adalah uang, Naibaho adalah ketua PN Medan, asisten adalah hakim anggota, danau toba/Dtoba/Dantob/Batang adalah Sontan Merauke Sinaga dan ratu kecantikan adalah Merry Purba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper