Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Magang: 28 Perusahaan Gugat Perda di Kabupaten Bekasi, Hasilnya Ditolak

Sebanyak 28 perusahaan swasta yang berdomisili di Kawasan Industri Cikarang mengajukan uji materi Perda No. 4/2016 tentang Ketenagakerjaan.

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 4/2016 tentang Ketenagakerjaan.

Uji materi tersebut diajukan oleh 28 perusahaan swasta yang berdomisili di kawasan industri Cikarang pada 1 Oktober 2018. Beberapa perusahaan itu seperti PT Hitachi Construction Machinery Indonesia, PT Bumi Kaya Steel Industries, PT Kawashima Engineering Plastic Indonesia, PT Panasonic, PT Mandom Indonesia Tbk, PT Eas Jakarta Industrial Park, dan PT Kyodo Yushi Lubricants TP Indonesia. Mereka diwakili oleh Sutomo dari Tim Advokasi DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi.

Uji materi tersebut berkaitan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pemagangan, penempatan tenaga kerja, pemborongan pekerjaan, hubungan kerja, pengupahan, fasilitas kesejahteraan, dan perjanjian kerja bersama (PKB).

Para pemohon uji materi keberatan dengan berbagai aspek yang meliputi persentase maksimal jumlah peserta pemagangan dari jumlah pekerja yang diatur dalam Pasal 17 ayat 6, tenggang waktu maksimal pemagangan dan perpanjangannya dalam Pasal 20 ayat 1, persentase minimal uang saku pemagangan dari upah minimum daerah dalam Pasal 21 ayat 1, dan kewajiban melaporkan lowongan kerja kepada perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1.

Selain itu, ada pula ketentuan lain yakni kewajiban mendaftarkan perjanjian outsourcing kepada Bupati sesuai Pasal 42 ayat 4, batas waktu maksimal pemberitahuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) kepada perangkat daerah dalam Pasal 44 ayat 3, kenaikan upah pokok upah minimum kabupaten atau upah minimum sektoral kabupaten (UMK/UMSK) dalam Pasal 56 ayat 3, kewajiban penyediaan sarana dan fasilitas kesejahteraan pekerja dalam Pasal 61 ayat 1, serta waktu maksimal perundingan PKB dalam Pasal 72 ayat 3.

Berbagai aturan tersebut, dianggap oleh para pemohon bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah mengenai ketenagakerjaan serta peratuean menteri. Karena itu, mereka berpandangan bahwa peraturan daerah ini harus dibatalkan.

Majelis hakim yang terdiri dari Supandi, sebagai hakim ketua didampingi oleh Yosran dan Irfan Fachruddin masing-masing selaku hakim anggota menilai bahwa persentase maksimal jumlah peserta pemagangan 10% dari jumlah pekerja disesuaikan dengan nilai dan kondisi daerah Kabupaten Bekasiyang memiliki kawasan industri dan ribuan pabrik.

Karena itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.36/2016 tidak relevan bila diterapkan untuk topograpi wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga wajar jika terjadi perbedaan jumlah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper