Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU : Penjualan Avtur di Bandara Bercorak Monopoli

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan terkait dengan polemik harga bahan bakar avtur yang sempat membuat heboh.
Suasana di salah satu ruang sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)/Bisnis-David Eka Issetiabudi
Suasana di salah satu ruang sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)/Bisnis-David Eka Issetiabudi

Kabar24.com, JAKARTA — Belum lama ini, publik riuh dengan tingginya harga tiket pesawat. Pemerintah turun tangan dengan melakukan analisa komponen biaya dari harga tiket. Sampai akhirnya, satu komponen biaya tiket yakni harga bahan bakar avtur, ikut diturunkan.

Sengkarut soal harga avtur, mengundang adanya dugaan monopoli yang kini diendus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa keputusan untuk mengambil inisiatif penelitian tersebut dilakukan dalam rapat komisioner Rabu (20/2/2019). Dalam penelitian, lanjutnya, komisi pengawas akan mengecek ada tidaknya praktik monopoli dalam penjualan avtur tersebut.

“Ini jadi penelitian inisiatif kami. Kami juga paham bahwa harga avtur merupakan salah satu komponen besar yang membentuk harga dalam industri penerbangan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan pengamatan KPPU, struktur pasar penjualan avtur di bandara memang bercorak monopolistik. Akan tetapi, lanjutnya, pihaknya belum bisa menyimpulkan bahwa terjadi praktik monopoli dan menghambat persaingan usaha yang sehat.

Pihaknya akan menganalisis berbagai informasi mengenai monopoli penjualan avtur ini mulai dari pernyataan Presiden, serta bantahan dari pihak Pertamina sehingga bisa menarik kesimpulan yang cermat sekaligus menghentikan polemik mengenai penjualan avtur ini.

Penelitian mengenai monopoli penjualan avtur, menurutnya masuk ke dalam ranah industri penerbangan yang saat ini banyak mengandung potensi perkara mulai dari dugaan kartel tiket penumpang, kargo pesawat udara dan pungutan atas bagasi milik penumpang.

Dia juga menjelaskan bahwa KPPU belum menerima surat klarifikasi dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSSPB) pada 29 Januari 2019 perihal tudingan monopoli penjualan avtur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper