Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Bupati Neneng Cs Dilimpahkan ke PN Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi akan melimpahkan berkas perkara dari lima terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2/2019) besok
Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/2/2019) malam.JIBI/Bisnis-Dea Andriyawan
Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/2/2019) malam.JIBI/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melimpahkan berkas perkara dari lima terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2/2019).

Kelima terdakwa yang akan segera masuk ke tahap persidangan tersebut adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. 

"Besok, Jaksa Penuntut Umum KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara lima orang ini ke Pengadilan Negeri Bandung, untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/2/2019). 

Kelimanya akan menyusul empat orang lainnya yang sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. Keempatnya adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. 

Selain itu, lanjut Febri, tuntutan terhadap keempatnya pun direncanakan akan dibacakan besok di Pengadilan Tipikor Bandung.

Febri mengatakan bahwa dari rangkaian proses persidangan yang telah dilakukan sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah meyakini terbuktinya dakwaan-dakwaan terhadap keempatnya. Sebagian besar mereka juga telah mengakui perbuatannya.

Namun, apbila masih ada yang menyangkal terkait perbuatannya, KPK telah mempersiapkan bukti yang relevan untuk membuktikan dakwaan tersebut. 

"Selain itu, KPK juga akan uraiakan pembuktian terkait dugaan peran korporasi dalam kasus ini" katanya.

Dalam perkara ini, pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper