Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Naikan Status Kasus BLBI ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kasus dugaan korupsi Bantuan Likuduitas Bank Indonesia (BLBI) terus dikembangkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat saat menggelar aksi demonstrasi menunut penuntasan kasus BLBI./Jibiphoto
Masyarakat saat menggelar aksi demonstrasi menunut penuntasan kasus BLBI./Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembangkan kasus korupsi Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI). Lembaga antirasuah itu telah meningkatkan penyidikan baru terkait dengan perkara ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya telah menaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan baru terhadap kasus yang telah menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu [pengembangan kasus BLBI]. Tapi, belum ada ekspose lebih lanjut," ujar Alexander, Rabu (20/2/2019).

Kendati demikian, KPK belum merilis nama tersangka baru kendati sudah masuk ke tahap penyidikan. Padahal, biasanya lembaga antirasuah itu mengumumkan nama tersangka saat menekan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).

Pria yang kerap disapa Alex tersebut menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, juga bisa dilakukan di Singapura. Adapun keduanya diduga terlibat dalam kasus pemberian dana SKL BLBI. 

Menurut dia, Sjamsul dan Itjih akan didatangi tim penyidik KPK apabila tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali sebagai saksi.

"Nanti kalau dipanggil tiga kali enggak datang, ya, kita yang datang ke sana. Nanti kalau sidang enggak hadir bisa in absentia. Kita jemput bola," katanya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu memang terus melakukan pengembangan kasus BLBI sebagai upaya mengembalikan semaksimal mungkin kerugian negara yang mencapai Rp4,58 triliun.

Dalam proses pengembangan, sekitar 37 orang telah dimintakan keterangan dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.

Dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper