Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK : Mitigasi Pencegahan Korupsi Tidak Boleh dengan Satu Cara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perlu ada upaya lain untuk melakukan mitigasi risiko terhadap calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata memberikan keterangan pers/Antara-Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata memberikan keterangan pers/Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Mekanisme pencegahan tindak pidana korupsi yang telah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak boleh hanya dengan satu cara. Perlu upaya-upaya lain yang perlu dilakukan.

KPK merespons terhadap masih adanya partai politik yang meloloskan para kadernya untuk mengikuti pemilihan umum 2019 padahal para caleg tersebut berstatus mantan terpidana kasus korupsi.

Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang merilis lagi nama-nama caleg eks napi koruptor. Sebanyak 32 nama pun dijabarkan sehingga total saat ini berjumlah 81 orang. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku bahwa memang diperlukan upaya-upaya lain untuk memitigasi tindak pidana korupsi di kalangan politisi, seiring dengan nama-nama yang telah dijabarkan KPU.

Apabila pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang telah dilakukan KPK belum optimal, KPK selanjutnya masuk ke upaya lain.

"Itu lah mekanisme pencegahan yang dibentuk tidak boleh dari satu cara. Kalau upaya itu tidak jalan, selanjutnya KPK masuk ke upaya lain agar orang mau [berniat] baik dijaga, dengan asumsi mereka sudah berubah," ujar Saut, Rabu (20/2/2019). 

Namun demikian, lanjut Saut, apabila parpol tersebut memang masih meloloskan para caleg eks napi koruptor, lembaga antirasuah itu juga dinilai berperan menjaga dinamika positif DPRD dan pemerintah melalui kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).

Korsupgah yang dimaksud Saut merupakan kegiatan untuk mengawasi penyelenggaran pemerintah daerah. Korsupgah sebenarnya telah diluncurkan sejak 2014 lalu. 

Kegiatan Korsupgah ini didasari pada kewenangan KPK yakni koordinasi, supervisi dan monitoring kegiatan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah,sebagaimana amanat UU No. 30 tahun 2002.

"Kalau di tingkat parpol lolos, ya, kita pakai first track KPK berupa program Korsupgah, membangun Integritas, LHKPN, gratifikasi, supervisi, fakta integritas dan lainnya," kata dia.

Di sisi lain, KPK juga sebenarnya telah merilis panduan sistem integritas partai politik hasil kerja sama KPK dengan LIPI. Panduan yang dikomandoi Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dkk, salah satunya membahas terkait fungsi pengawasan terhadap perilaku bagi politisi dari masing-masing parpol.

Tak hanya itu, dipaparkan pula terkait sistem kaderirasi yang berintegritas, juga soal biaya politik yang masih mahal. Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajak setidaknya 14 parpol untuk mengikuti panduan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper