Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Samin Tan Belum Ditahan KPK

Tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Samin Tan, belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) bersama Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) saat memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) bersama Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) saat memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Samin Tan, belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (15/2/2019) lalu. Namun, dia belum ditahan lembaga antirasuah itu kendati telah berstatus tersangka.

"Samin Tan belum [ditahan]. Tersangka akan kita panggil dulu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/2/2019).

KPK menetapkan salah satu orang terkaya itu sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam pusaran kasus ini, KPK sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial sekaligus Sekjen Golkar Idrus Marham.

Menurut Febri, KPK terlebih dahulu akan memeriksa para saksi yang dibutuhkan dalam penanganan proses perkara ini. Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan pada 1 Februari lalu. Febri tidak memberi tahu kapan pemanggilan Samin Tan dan para saksi akan dilakukan.

"Jadi setelah kita panggil saksi dan tersangka, kalau menurut penyidik sudah terpenuhi alasan bisa dilakukan penahanan, maka kita akan lakukan," kata Febri.

Febri mengatakan bahwa KPK juga sebelumnya telah mencekal Samin Tan selama 6 bulan sejak 14 September 2018 sampai 14 Maret 2019. Pencekalan Samin Tan dibutuhkan untuk proses penyidikan dalam perkara ini.

"Sudah ada beberapa orang yang dicegah ke luar negeri," ujar Febri.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yakni Eni Malauni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. 

Dalam proses pengembangan penyidikan dan mencermati fakta yang muncul di persidangan PLTU Riau-1, KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup soal adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Laode memaparkan, mulanya pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM. 

Adapun untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, lanjut Laode, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni Saragih terkait PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Menurut Laode, Eni Maulani sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba di Komisi VII menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya [M. Al Khadziq] di Kabupaten Temanggung," ujar Laode, dalam konferensi pers Jumat (15/2/2019).

Akhirnya, uang suap Rp5 miliar itu diduga diberikan sebanyak dua kali masing-masing pada 1 Juni 2018 senilai Rp1 miliar dan 22 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar. Uang itu diduga diberikan melalui perantara staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper