Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Amankan Kurir Narkotika Jaringan Malaysia-Surabaya-Jakarta

Bareskrim Mabes Polri menangkap kurir narkotika jaringan Malaysia-Surabaya-Jakarta atas nama Herman Sutjiono alias Liang. Tersangka berencana memasukkan narkotika jenis sabu yang disamarkan melalui pengiriman lampu downlight sebanyak 22 koli ke Indonesia.
Tersangka Herman Sutjiono alias Liang bersama barang bukti 33 kg narkoba jenis sabu yang dikirimkam dengan cara disamarkan di dalam 22 koli lampu downlight/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Tersangka Herman Sutjiono alias Liang bersama barang bukti 33 kg narkoba jenis sabu yang dikirimkam dengan cara disamarkan di dalam 22 koli lampu downlight/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Mabes Polri menangkap kurir narkotika jaringan Malaysia-Surabaya-Jakarta atas nama Herman Sutjiono alias Liang. Tersangka berencana memasukkan narkotika jenis sabu yang disamarkan melalui pengiriman lampu downlight sebanyak 22 koli ke Indonesia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan tersangka mendapatkankan barang haram tersebut dari tersangka Bobi yang kini buron dan tinggal di Malaysia.

Krisno menjelasakan narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram tersebut dikirimkan oleh Bobi dari negara Malaysia ke Surabaya dengan tujuan kediaman tersangka Herman Sutjiono di Komplek Ruko Gunung Anyar Jaya Nomor 52 Surabaya.

"Rencananya barang haram itu mau dibawa lagi dari Surabaya ke Jakarta oleh kurir narkoba atas nama Liang ini. Namun, setelah barang itu ada di Surabaya langsung kami amankan bersama tersangka Liang," tutur Krisno, Rabu (20/2/2019).

Krisno mengakui pihaknya mendapatkan informasi mengenai pengiriman paket mencurigkan berupa paket lampu downlight 22 koli dari Malaysia dengan tujuan Surabaya dari petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Setelah dilakukan pengecekan dengan x-ray, dapat diketahui bahwa itu adalah lampu yang didalamnya ada narkotika jenis sabu," katanya.

Krisno menjelaskan bahwa tersangka Liang akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper