Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahmad Dhani Disidang, Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam agenda putusan sela, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, Selasa (19/2/2019).
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019)./ANTARA-Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam agenda putusan sela, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, Selasa (19/2/2019).

Majelis hakim yang dipimpin Raden Anton Widyopriyono itu pun memerintahkan persidangan dilanjutkan.Sidang yang semula digelar dua kali sepekan rencananya akan diperlonggar menjadi sekali dalam sepekan.

“Sidang dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” kata dia.

Penasihat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menghormati putusan hakim tersebut. Ia pun tak mempermasalahkan sidang diteruskan ke pokok perkara. Aldwin akan menggabungkan pembelaan untuk kliennya pada agenda pleidoi nanti.

“Kita hargai, kita ikuti saja. Hakim kelihatannya ingin mendalami materiilnya, ndak apa-apa, kita ikuti saja,” ujar Aldwin.

Aldwin mengaku justru diuntungkan bila hakim ingin menggali pokok perkara. Jika bukti materiil dibuka di persidangan, ia makin optimistis kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.

“Kami yakin tidak ada unsur pidana yang dilanggar Mas Dhani dalam kasus ini,” katanya.

Sidang Ahmad Dhani dijaga ketat puluhan polisi bersenjata perisai dan pentungan. Sejumlah orang beratribut ormas Front Pembela Islam pun turut hadir dalam sidang tersebut. Setelah sidang, Ahmad Dhani segera dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara Kelas I di Medaeng, Sidoarjo menggunakan mobil kejaksaan.

Aldwin menambahkan, semestinya Ahmad Dhani tidak ditahan dalam perkara yang sedang disidangkan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia ditahan di Rutan Cipinang atas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Di Rutan Medaeng status Mas Dhani bukan tahanan, beliau hanya dititipkan. Kalau masa penahananya habis, bisa bebas,” katanya.

Ahmad Dhani diadili terkait kasus vlog yang viral di media sosial, yang menyebut massa Forum Kebangsaan Jatim sebagai ‘idiot.’ Pernyataan itu dilontarkan Ahmad Dhani saat Hotel Majapahit Surabaya tempatnya menginap dikepung massa pada 26 Agustus 2018. Akibat pengepungan itu Dhani batal memimpin deklrasati Relawan #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper