Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus PLTU Riau-1: Setya Novanto Saksi Idrus, Eni Bacakan Nota Pembelaan

Mantan Ketua DPR RI Setyo Novanto diagendakan menjadi saksi untuk terdakwa Idrus Marham dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/2/2019).
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto bersiap memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto bersiap memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setyo Novanto (Setnov)  diagendakan menjadi saksi untuk terdakwa Idrus Marham dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/2/2019).

Selain Setnov, satu lagi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK adalah pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Adapun Kotjo dalam pusaran kasus ini sudah lebih dulu divonis 2 tahun 8 bulan. Namun, telah diperberat menjadi 4,5 tahun.

Sementara Mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebelumnya telah didakwa menerima suap senilai Rp2,250 miliar dari Kotjo. Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih diduga membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau 1.

Selain itu, secara bersamaan pada hari ini Eni Maulani Saragih diagendakan akan membacakan nota pembelaan (pledoi) terhadap kasus serupa. 

Eni sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK terkait kasus PLTU Riau-1. Eni dianggap menerima suap Rp4,750 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dia juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama 5 tahun seusai menjalani pidana pokok.

Eni akan membacakan pledoi terkait ditolaknya permohonan justice collaborator yang diajukannya.

Dalam perkara ini, selain suap Rp4,75 miliar dari Kotjo. Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas.

Adapun perinciannya adalah Rp250 juta dari Direktur PT Smelting Prihadi Santoso, Rp100 juta dan 40 ribu dolar Singapura dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja, Rp5 miliar dari pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan, dan Rp250 juta dari Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim.

Sebagian uang hasil gratifikasi tersebut telah digunakan Eni untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang diikuti oleh suaminya, M. Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper