Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Disinyalir Menguat

Pemerintah didesak untuk membenahi seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diduga kuat ada peredaran narkotika dari dalam ke luar Lapas.
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah didesak untuk membenahi seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diduga kuat ada peredaran narkotika dari dalam ke luar Lapas.
 
Koordinator Aksi Front Masyarakat Peduli Lapas, Iskandar mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum harus mengambil sikap tegas terhadap narapidana yang terbukti menjadikan Lapas sebagai ladang bisnis narkotika.
 
Dia berpandangan bahwa Lapas harus dibina dengan baik sesuai visi dan misinya serta menjunjung tinggi keadilan agar Lapas tidak bisa lagi dijadikan lahan bisnis bagi bandar narkotika.
 
"Maraknya peredaran narkoba dan pemakaian narkoba di dalam lapas khususnya Lapas Cipinang saat ini sudah terlalu parah," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/2/2019).
 
Selain itu, Iskandar juga mengkritisi regulasi Lapas tentang adanya batasan pemberian porsi makan di dalam Lapas untuk narapidana yang dinilai tidak sesuai dengan jumlah porsinya.
 
"Saya mendapatkan informasi mengenai batasan itu. Sulit membayangkan jika dari 5000 orang yang seharusnya makan tapi cuma 500 orang saja yang dibelanjakan, kami menduga ada indikasi penggelapan dan korupsi," katanya.
 
Iskandar mendesak agar Pemerintah turun langsung ke setiap Lapas yang diduga bermasalah tersebut dan menindak tegas siapapun oknum yang diduga terlibat.
 
"Kalau perlu coba periksa itu setiap Kalapas untuk mendapatkan bukti valid," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan jumlah pecandu narkotika yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Indonesia kian membengkak. 
 
Data terbaru dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan menyebutkan jumlahnya mencapai 46.000 jiwa.
 
Sedangkan, dari sekitar 259.000 narapidana di 522 Lapas dan rutan saat ini, 115.000 di antaranya merupakan narapidana yang tersangkut kasus narkoba.
 
Kondisi itu yang terus membuat lapas dan rutan mengalami kelebihan kapasitas. Padahal, sesuai Undang Undang Narkotika telah diamanatkan bahwa pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi medis maupun sosial.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper