Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti 70,733 kilogram narkotika jenis sabu dan 49.238 butir pil ekstasi pada 17 Desember 2018 pukul 12.10 WIB di Apartemen Season City tower C.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan tersangka merupakan sindikat pengedar narkotika dari jaringan Malaysia-Palembang-Jakarta.
Ketujuh tersangka yang telah diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya adalah Yoyo Hartono alias Oboy, Nisin, Mulyadi, Agus Salim, Hendra alias Tapui, Aan Bachtiar alias Zoro, dan Hendrik Gunawan.
"Sabu itu meraka ambil dari Palembang pada Jumat 14 Desember 2018, dan sampai di Jakarta pada hari Sabtu 15 Desember 2018 kemudian disimpan dulu di Apartemen Season City," tuturnya, Senin (18/2).
Argo menjelaskan perkara tindak pidana narkotika itu berhasil terungkap setelah tim penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa ada narkotika dalam jumlah besar yang akan masuk ke Indonesia.
Kemudian setelah dilakukan pemantauan, menurut Argo, tim penyidik mengamankan tersangka Yoyo Hartono alias Oboy dan Nisin alias Babe yang diduga telah menyimpan 3 koper dan 3 tas berisi narkotika jenis sabu seberat 70,73 kilogram dan pil ekstasi 49.238 butir berukuran besar yang rencananya mau diproduksi ulang menjadi ukuran yang lebih kecil untuk dipasarkan di Jakarta.
"Pemilik barang haram itu adalah seorang warga negara Malaysia atas nama Doni Alias RM yang sampai saat ini masih kami kejar," katanya.
Argo memastikan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas perkara tersebut dan menangkap tersangka lain yang belum tertangkap. "Kami akan tangani kasus ini hingga tuntas," ujarnya.