Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Plt Ketua Umum PSSI Jadi Tersangka

Satgas Anti Mafia Sepakbola menetapkan Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepakbola di Tanah Air.
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi (kiri) menyerahkan bendera organisasi sepak bola Indonesia kepada Wakil Ketua Umum PSSI Djoko Driyono seusai menyatakan pengunduran diri dalam pembukaan Kongres PSSI 2019 di Nusa Dua, Bali, Minggu (20/1/2019)./ANTARA-Nyoman Budhiana
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi (kiri) menyerahkan bendera organisasi sepak bola Indonesia kepada Wakil Ketua Umum PSSI Djoko Driyono seusai menyatakan pengunduran diri dalam pembukaan Kongres PSSI 2019 di Nusa Dua, Bali, Minggu (20/1/2019)./ANTARA-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA- Satgas Anti Mafia Sepakbola menetapkan Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepakbola di Tanah Air.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak Kamis (14/2/2019), usai tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara.

Menurut Argo, setelah menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka, tim penyidik juga menggeledah kantor dan apartemen Taman Rasuna milik tersangka untuk mendapatkan alat bukti baru terkait perkara tindak pidana pengaturan skor sepakbola.

"Iya benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Jumat (15/2) malam.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Sepakbola juga telah menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang dari kantor dan apartemen Taman Rasuna milik Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono pada Kamis 14 Februari 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan Polri melakukan penggeledahan tersebut adalah untuk mencari barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepakbola di Indonesia.

Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan itu sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan Nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel serta laporan Polisi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum ter tanggal 19 Desember 2019.

"Kasubsatgas Gakkum telah melakukan kegiatan penggeledahan pukul 21.30 WIB dan disaksikan langsung oleh kepala keamanan apartemen saat proses penggeledahan. Jam 23.30 WIB tim juga melanjutkan penggeledahan di kantor Joko Driyono," katanya.

Menurut Dedi, beberapa dokumen yang disita dari apartemen dan kantor Joko Driyono di antaranya adalah 1 bundel surat, 2 lembar cek kwitansi, 3 buah buku PSSI, 4 struk bukti transfer, buku tabungan dan kartu kredit. Sementara barang yang diamankan dari 2 lokasi tersebut adalah 1 unit ipad, 1 unit tablet, dan 9 buah ponsel pintar.

"Penggeledahan ini dilakukan oleh gabungan tim penyidik dan tim inafis Polda Metro Jaya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper