Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa KPK Keberatan Saksi Meringankan Eddy Sindoro

Jaksa Penuntut Umum KPK merasa keberatan dengan saksi meringankan yang dihadirkan penasehat umum Eddy Sindoro dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, di Pengadilan Tipikor, Jumat (15/2/2019).
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK merasa keberatan dengan saksi meringankan yang dihadirkan penasehat umum Eddy Sindoro dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, di Pengadilan Tipikor, Jumat (15/2/2019).

Alasannya, saksi yang bernama Hartan Gunadi Satria Harja tersebut selalu mengikuti proses persidangan terdakwa Eddy Sindoro. Saksi tersebut juga dinilai tahu soal keterangan saksi-saksi lainnya selama proses sidang.

"Kami keberatan sebab peraturan hukum saksi tidak boleh hadir saat pemeriksaan sidang. Saksi sudah tahu dalam sidang perkara ini," kata JPU KPK Abdul Basir.

Penasihat hukum Eddy Sindoro mengatakan keterangan saksi meringankan dibutuhkan bukan dalam pokok perkara. Melainkan hubungan Hartan dan Eddy baik soal kekerabatan serta hubungan kerja.

"Saksi ini menjelaskan perjalanan soal pekerjaan dan pertemanan. Tidak terkait dengan materi perkara," kata penasihat hukum.

Ketua Majelis Hakim Hariono akhirnya memutuskan untuk mendengarkan keterangan Hartan meskipun dalam sidang sebelumnya sudah ada yang menjelaskan perjalanan hidup Eddy Sindoro.

"Kami memutuskan saksi tetap diterima untuk disumpah. Masalah kesaksiannya diterima atau tidak, itu soal lain," kata Hakim.

Dalam kesaksiannya, Hartan menyebut mengenal Eddy sejak tahun 1990. Menurut Hartan, bos PT Paramount Enterprise tersebut sangat aktif di kegiatan sosial dan keagamaan. Bahkan, Eddy adalah seorang pendeta sama seperti dirinya.

Eddy disebut pernah menjabat sebagai ketua Pemuda Indonesia di sebuah gereja di Amerika Serikat semasa kuliah. Eddy juga kerap berkhotbah dari gereja ke gereja. Eddy juga menurutnya memiliki gereja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta.

Mendengar jawaban Hartan tersebut, salah satu penasihat hukum bertanya tentang kebenaran itu. 

"Serius? [Eddy Sindoro] pengkhotbah?," tanya jaksa.

"Serius, Pak. Malah beliau lebih senior dari saya. Dia rendah hati, dan mungkin gak banyak yang tahu beliau adalah seorang pendeta," jawab Hartan.

Hartan juga memiliki alasan sendiri terkait seringnya mengikuti proses sidang Eddy. Dia beralasan karena rasa simpatik terhadap Eddy Sindoro. Apalagi, sahabatnya itu memiliki riwayat sakit seperti asma dan TBC sehingga kerap berobat ke luar negeri seperti Singapura dan Amerika Serikat sejak 2004 hingga 2009.

"Berobatnya baik alternatif atau ke rumah sakit. Karena kita itu komitmen agar hidup panjang sampai 100 tahun agar berkah," katanya.

Selain itu, Hartan juga mengaku kerap mengunjungi Eddy apabila ada sesuatu yang dibutuhkan. Menurutnya, Eddy adalah orang yang cerdas sehingga dia kerap belajar kepada dirinya.

JPU KPK menyampaikan ulang terkait kesaksian Hastan. Namun, jaksa terlihat heran apabila kesaksian itu benar mengapa Eddy Sindoro bisa sampai tersandung sebuah kasus. 

Sementata dalam tanggapan terhadap saksi, Eddy Sindoro menyanggah menjadi seorang pendeta. Eddy beralasan taat beribadah namun enggan disebut sebagai seorang pendeta.

"Saya bukan pendeta. Saya melakukan apa yang saya lakukan bukan berarti saya pendeta," ujar Eddy.

Eddy Sindoro sebelumnya didakwa menyuap panitera Edy Nasution. Suap diduga diberikan terkait pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK sendiri menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak 2016. Namun, dia sebelumnya sempat buron dan akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper