Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Majelis Hakim Sakit, Pembacaan Vonis Terdakwa Richard Muljadi Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Richard Muljadi karena Ketua Majelis Hakim Krisnugroho sakit dan tidak bisa digantikan.
Richard Muljadi (tengah) sebelum majelis hakim memutuskan penundaan pembacaan putusan karena Ketua Majelis Hakim sakit dan tidak dapat digantikan, Kamis (14/2/2019)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Richard Muljadi (tengah) sebelum majelis hakim memutuskan penundaan pembacaan putusan karena Ketua Majelis Hakim sakit dan tidak dapat digantikan, Kamis (14/2/2019)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Richard Muljadi karena Ketua Majelis Hakim Krisnugroho sakit dan tidak bisa digantikan.

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mery Taat Anggarasih mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menjatuhkan vonis ke terdakwa Richard Muljadi, karena hanya Ketua Majelis Hakim yang dapat membacakan putusan. Oleh sebab itu, menurut Mery, pembacaan putusan akan ditunda pekan depan menunggu Ketua Majelis Hakim sehat kembali.

"Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena sedang sakit. Maka dari itu, sidang pembacaan putusan akan ditunda pekan depan," tuturnya, Kamis (14/2/2019).

Sebelumnya, terdakwa Richard Muljadi ditangkap karena diduga menggunakan narkotika jenis kokain di toilet Restoran Vong daerah SCBD Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya juga telah menyita kokain seberat 0,03854 gram yang telah digunakan Richard Muljadi melalui ponsel pintarnya.

Selain menyita kokain dan ponsel pintar Richard, tim penyidik Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti yaitu 5 lembar uang dolar Australia yang digulung menyerupai sedotan untuk menghisap kokain dari layar ponsel pintarnya.

Pada persidangan 3 Januari 2019, tim kuasa hukum Richard Muljadi telah menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yaitu dokter Verdiana yang pertama kali memeriksa Richard Muljadi.

Berdasarkan hasil asessment, terdakwa Richard Muljadi merupakan penyalahguna multiple kokain dengan pola ketergantungan dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper