Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jupiter Fortissimo Gunakan Shabu-shabu di Hotel, Apartemen hingga Kamar Kos

Jupiter Fortissimo, artis sinetron yang terjerat lagi kasus narkotika itu disebut kerap berpindah tempat mulai dari hotel, apartemen hingga kamar kos untuk menggunakan dan mengonsumsi shabu-shabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, didampingi jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memberikan pernyataan pers terkait penangkapan artis peran sinetron Jupiter Fortissimo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis. (ANTARA News/Ricky Prayoga).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, didampingi jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memberikan pernyataan pers terkait penangkapan artis peran sinetron Jupiter Fortissimo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis. (ANTARA News/Ricky Prayoga).

Bisnis.com, JAKARTA - Jupiter Fortissimo, artis sinetron yang terjerat lagi kasus narkotika itu disebut kerap berpindah tempat mulai dari hotel, apartemen hingga kamar kos untuk menggunakan dan mengonsumsi shabu-shabu. 

"Memang dari info yang kami dapatkan, terdangka JF sering pindah-pindah tempat. Kadang di hotel, kadang ke apartemen," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis.

Jupiter diringkus personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (11/2), di satu rumah indekost-an yang terletak di Jalan Tawakal V, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sekitar pukul 07.30 WIB.

Jupiter merupakan penyewa salah satu kamar di indekos tersebut. Saat diamankan, Jupiter sedang berada di lantai satu rumah indekos dan hendak memindahkan lemari ke kamarnya di lantai empat. "Penangkapan didampingi keamanan dan ketua RT setempat. Di kamarnya dilakukan penggeledahan, ditemukan di laci meja kamarnya sebuah tempat kacamata, setelah dilihat ada barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram," ujarnya.

Jupiter diketahui baru menyewa kamar dengan nomor 404 di rumah kos itu selama satu bulan. Namun, baru mulai ditinggali atau ditempati sekitar satu pekan.

Selain Jupiter, polisi turut memgamankan satu orang  bernama Eko Agus Iswanto. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api di bawah meja.

"Di bawah meja itu kita temukan tabung kaca yang digunakan untuk gunakan sabu. Nanti kita cek berapa sisa yang ada di tabung itu masih akan kita lakukan penimbangan. Kita cek tersangka E, ternyata di saku sebelah kanan ditemukan narkotika juga. Sabu seberat 2,04 gram," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 20 tahun.

Seperti diketahui, Jupiter sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba. Jupiter pernah ditangkap pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki shabu-shabu seberat 0,54 gram. Akibatnya, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara. Dirinya akhirnya bebas pada 27 Juli 2018 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper