Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permudah Pemilih Disabilitas, KPU Beri Warna Berbeda Pada Kertas Surat Suara

Permudah Pemilih Disabilitas, KPU Beri Warna Berbeda Pada Kertas Surat Suara
Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum membedakan lima surat suara untuk Pemilu serentak dalam beberapa warna. Pewarnaan ini memudahkan pemilih termasuk disabilitas untuk mengetahui kertas surat suara yang akan dicoblos pada 17 April 2019 mendatang.

Saat sosialisasi yang dilakukan pendidikan pemilih serta simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan beberapa warna kertas surat suara yang perlu diketahui pemilih.

Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02.Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos atau template bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.

“Sosialisasi ini untuk memudahkan pemilih termasuk disabilitas dapat mengetahui surat suara yang akan dicoblos saat pemilihan,” kata Kabiro Teknis Setjen KPU RI Nur Syarifah di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Kamis (14/2/2019).

Warna abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden terdiri atas surat suara pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, warna kuning surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Surat tersebut sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.

Selanjutnya warna merah surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas surat suara yang terdapat sembilan kategori ukuran, berbentuk lembaran empat persegi panjang serta terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.

Adapun surat suara berwarna biru merupakan kertas untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD provinsi. Surat suara ini hanya membubuhkan nama dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, kertas surat suara berwarna hijau untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota. Kertas ini tidak menempatkan foto dari calon anggota DPRD kabupaten/kota.

“Pengenalan warna surat suara akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper