Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil Dilaporkan Langgar Aturan Pemilu. Pengamat: Gubernur Boleh Kampanye, Asal....

Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Firman Manan mengatakan kepala daerah memiliki hak politik yang diatur oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas

Bisnis.com, BANDUNG--Pelaporan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Bawaslu karena dinilai melakukan pelanggaran kampanye ditanggapi oleh kalangan kampus.

Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Firman Manan mengatakan kepala daerah memiliki hak politik yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

"Artinya, kepala daerah boleh berkampanye asal mengikuti koridor aturan yang berlaku," kata Firman, di Bandung, Kamis (14/2/2019).

Menanggapi tudingan pelanggaran dalam hal berkampanye yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Firman menyebutkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, tidak ada pelanggaran yang dilakukan. 

“Tidak ada yang dilanggar oleh Ridwan Kamil. Dia dalam posisi menggunakan hak politiknya. Kepala daerah diperbolehkan menyatakan dukungan, yang tidak boleh itu (salah satunya) ASN, harus netral,” kata Firman. 

Firman menegaskan, catatan pentingnya adalah bahwa kepala daerah harus tetap memprioritaskan penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya.

“Hingga saat ini, kalau kita amati, tidak ada Kang Emil meninggalkan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan tetap menjadi prioritas. Sebagai buktinya, Kang Emil kampanye di hari libur,” kata Firman mengomentari Ridwan Kamil. 

Terkait jumlah massa yang banyak, menurut Firman, sulit juga untuk membatasi orang yang hadir apalagi yang dipermasalahkan kemarin adalah rangkaian Hari Lahir (Harlah) Nahdatul Ulama yang memang memiliki basis massa besar di Jawa Barat. “Bukan rapat umum, karena (rapat umum) akan dimulai akhir Maret,” kata Firman. 

Berkaca pada peristiwa tahun-tahun sebelumnya, Kata Firman, ketika ada parpol yang dianggap ‘curi start kampanye’, Bawaslu ternyata tidak bisa melakukan tindakan karena belum masuk kampanye.

"Ini pun sama, kalau ini dilaporkan sebagai rapat umum, ya rapat umum apa? Kan belum ada? Jadi apa yang dipersoalkan? Kalau disebut sebagai pelanggaran, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Kang Emil ketika hadir dalam acara itu,” tegas Firman.

Menurutnya kepala daerah, dalam hal ini gubernur, justru diberikan keleluasaan oleh undang-undang untuk melakukan kampanye, sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye. 

“Gubernur hanya dilarang untuk menjadi ketua tim kampanye. Namun Gubernur diharuskan cuti di luar tanggungan negara apabila melakukan kampanye pada saat hari kerja, sedangkan apabila kampanye dilakukan pada hari libur maka cuti tidak diperlukan,” katanya.

Namun demikian, menurut Firman, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait keterlibatan Gubernur dalam kampanye. 

“Pertama, Gubernur harus mengedepankan pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah demi kepentingan publik. Gubernur tidak boleh meninggalkan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, dan tidak boleh menjadikan kegiatan kampanye sebagai prioritas,” jelas Firman Manan. 

“Hal ini sebenarnya telah diatur dalam PKPU No. 28 Tahun 2018 yang mengatur bahwa cuti Gubernur hanya diberikan satu hari kerja dalam seminggu selama masa kampanye,” tambah Firman. 

Menurutnya, justru ketika muncul wacana pelarangan gubernur berkampanye, itu melanggar hak politiknya dan lebih jauh lagi malah melanggar undang-undang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper