Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil 9 Saksi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 9 orang saksi terkait kasus dugaan suap subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) pada Rabu (13/2/2019)
Pekerja berjalan di dekat logo PT. Waskita Karya (Persero) Tbk./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja berjalan di dekat logo PT. Waskita Karya (Persero) Tbk./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) memanggil 9 orang saksi terkait kasus dugaan suap subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) pada Rabu (13/2/2019).
 
Para saksi tersebut adalah Wakil Kepala Divisi Sipil PT Waskita Karya Fakih Usman, mantan Kepala Proyek JORR W1 dan Tol Cinere Jagorawi Seksi 1 PT Waksita Karya Yahya Mauludin, pensiunan PT Waskita Karya Tri Mulyo Wibowo, dan pegawai PT Waskita Beton Precast Agus Santoso.
 
Kemudian Kasie Administrasi Kontrak Proyek Bandara Kuala Namu PT Waskita Karya Hendro Koesbiantoro, Administrasi Kontrak Proyek Bandara Kuala Namu PT Waskita Karya Mujiman, Kepala Proyek Merak-Balaraja PT Waskita Karya FX Sutopo Broto, Kepala Seksi Teknik dan Administrasi Kontrak Proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya Abdul Kholiq, serta Kepala Seksi Keuangan Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai Benoa Paket 2 PT Waskita Karya Ronny Nawantoro.
 
"Fakih Usman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fator Rachman) dan yang lainnya untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).
 
Tersangka Fathor Rachman merupakan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, sedangkan Yuly Ariandi Siregar adalah Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.
 
Dalam penyidikan sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani pada Senin (11/2/2019). Adapun Desi merupakan mantan Direksi PT Waskita Karya.
 
"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman) dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Febri, Selasa (12/2/2019).
 
Selain menggeledah rumah Dirut Jasa Marga yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tim penyidik KPK juga menggeledah dua rumah lainnya pada Selasa (12/2/2019).
 
Kedua rumah tersebut milik pensiunan ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di kawasan Makasar, Jakarta Timur.
 
Menurut Febri, dari serangkaian penggeledahan di tiga lokasi tersebut tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap Waskita Karya.  
 
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya," ujarnya. 
 
Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
 
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.
 
KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
 
Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
 
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
 
Dari perhitungan sementara KPK dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
 
Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuli Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
14 proyek dalam kasus PT Waskita Karya itu adalah:
 
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatra Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper