Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSHK: Indonesia Perlu Lembaga Independen Monitoring Sistem Perundang-undangan

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengusulkan pembentukan lembaga independen guna menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi sistem perundang-undangan di Indonesia.
Ilustrasi peraturan daerah/Istimewa
Ilustrasi peraturan daerah/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengusulkan pembentukan lembaga independen guna menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi sistem perundang-undangan di Indonesia.

Direktur Eksekutif PSHK M. Nur Solikhin mengatakan bahwa UU No. 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya mengatur proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 

Namun, setelah memproduksi perundangan tersebut hanya berjalan linier yang seharusnya sebuah siklus legislasi sehingga menurutnya perlu ada institusi independen yang fokus untuk mengawal pelaksanaan reformasi regulasi sekaligus menjadi otoritas tunggal dalam pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan. 

"Padahal kita butuh sistem monitoring dan evaluasi. Ini juga sangat penting untuk melihat tantangan-tantangan dalam implementasi perundang-undangan," katanya  dalam Seminar Nasional Agenda Reformasi Regulasi: Menata Fungsi dan Kelembagaan Sistem Peraturan Perundangan Indonesia, Rabu (13/2/2019).

Menurut dia, usulan ini sebenarnya sejak lama telah disuarakan namun hingga saat ini belum terealisasi. Selain pembentukan lembaga independen tersebut, lanjut dia, diperlukan perintegrasian fungsi dalam peraturan perundang-undangan melalui penataan kelembagaan dan penguatan sistem pendukung lantaran masih tumpang tindih.

Contoh sederhana adalah adanya perbedaan dalam publikasi peraturan perundangan-undangan antar K/L seperti pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Setkab, Setneg dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

"Masing-masing itu mempunyai dasar hukum yang memiliki kewenangan yabg diatur dalam Perpres, namun pertanyaannya mana yang menjadi acuan publik dari keempat K/L ini? Ini harus ditata ulang dan tidak efisien, bisa membingunkan publik," ujarnya.

PSHK juga melaporkan hasil kajian terkait sistem perundang-undangan yang mesti diperbaiki dan masih menjadi persoalan antara lain ketidaksesuaian perencanaan dan arah pembangunan, ketidakefektifan implementasi, hyper regulasi, serta tumpang tindih peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kualitas regulasi di Indonesia juga menurutnya masih rendah. Berdasarkan data World Bank dalam regulatory quality index, kualitas regulasi Indonesia dari 1996-2016 masih minus dan kalah dari negara-negara lain. Kendati demikian, data pada 2017 mulai menunjukan perbaikan.

Dia menyatakan kualitas regulasi Indonesia masih kalah dibandingkan negara lain se-Asean seperti Singapura, Thailand, Malaysia dan Filipina. Adapun secara umum, kualitas regulasi terbaik dimiliki Hong Kong, Singapura, Selandia Baru, Belanda dan Australia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper