Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran PPPK, Honorer Eks K2 Tak Boleh Daftar Lintas Wilayah

Tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama tidak diperkenankan melakukan pendaftaran lintas wilayah atau mendaftar di kota/kabupaten lain.
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Mereka yang datang dari berbagai daerah di Tanah Air itu meminta kepada pemerintah untuk mengangkat status mereka dari honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS)./Antara
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Mereka yang datang dari berbagai daerah di Tanah Air itu meminta kepada pemerintah untuk mengangkat status mereka dari honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama tidak diperkenankan melakukan pendaftaran lintas wilayah atau mendaftar di kota/kabupaten lain.

"Mereka hanya bisa mendaftar di kota/kabupaten di mana mereka bekerja saat ini dan hanya boleh memilih satu formasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta Sarwanto di Yogyakarta, Rabu (13/2/2019).

Di Kota Yogyakarta, total formasi yang dibuka untuk pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama berjumlah 105 pegawai yang terdiri dari 97 tenaga guru dan delapan orang untuk tenaga penyuluh pertanian.

Jumlah formasi yang diberikan tersebut sesuai dengan basis data di Badan Kepegawaian Nasional terkait jumlah tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran.

"Jumlah formasi yang diberikan untuk tiap kota/kabupaten berbeda-beda," ujar Sarwanto.

Keputusan terkait pendaftaran PPPK tahap pertama di Kota Yogyakarta didasarkan pada Surat MenPan RB Nomor B/192/FP3K/M.SM.01.00/2019. Selain penetapan formasi, di dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa gaji PPPK di instansi daerah dibebankan melalui APBD.

"Untuk tahap pertama ini, pendaftaran PPPK memang masih dibuka untuk tenaga honorer eks K2, belum untuk masyarakat umum," katanya.

Bagi tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK tetap diminta melakukan pendaftaran secara mand

Bagi tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK tetap diminta melakukan pendaftaran secara mandiri yang bisa dilakukan melalui laman pendaftaran yang akan dibuka hingga 16 Februari.

"Mereka juga akan diminta untuk menyerahkan secara langsung syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Namun, untuk hal ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Yogyakarta," tutur Sarwanto.

Berkas pendaftaran yang masuk akan diverifikasi untuk memastikan seluruh syarat yang dibutuhkan sudah disampaikan. Pendaftar PPPK yang lolos akan mengikuti tes tahap berikutnya yaitu seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural dan teknis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper