Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Mandala Shoji "Termehek Mehek": Satu Sel Dengan Anggota Geng Kapak Merah. Terancam Tercoret dari Daftar Caleg

Setelah dijebloskan ke dalam tahanan karena dugaan pelanggaran pemilu dan ditempatkan dalam sel bersama anggota Geng Kapak Merah, nama Mandala Shoji pun berpotensi dihapus dari daftar caleg.   
Mandala Abadi alias Mandala Shoji/Instagram @mandala_abadi_shoji
Mandala Abadi alias Mandala Shoji/Instagram @mandala_abadi_shoji

Bisnis.com, JAKARTA - Mandala Shoji, mantan pembawa acara reality show "Termehek-mehek" sedang menghadapi nasib mirip dengan acara yang pernah dipandunya.

Setelah dijebloskan ke dalam tahanan karena dugaan pelanggaran pemilu dan ditempatkan dalam sel bersama anggota Geng Kapak Merah, nama Mandala Shoji pun berpotensi dihapus dari daftar caleg.   

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan akan menginstruksikan semua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencoret nama calon legislatif dari PAN atas nama Mandala Shoji atau Mandala Abadi dari Daftar Calon Tetap (DCT) di Dapil DKI Jakarta 2.

Ketua KPUD DKI Betty Epsilon Idroos mengatakan sudah koordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Mandala Shoji.

Mandala Shoji diduga membagi-bagikan kupon umroh agar masyarakat di Dapil DKI Jakarta 2 memilih dirinya pada Pileg 2019 nanti.

Menurut Betty, KPUD DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan KPPS untuk mencoret nama Caleg Mandala Shoji dari Dapil DKI Jakarta 2 jika sudah ada keputusan resmi dari KPU.

"Pencetakan DPT kan sudah terjadi. Nanti kami akan berkoordinasi dengan KPPS yang ada di dapil dia (Mandala Shoji) agar mencoret namanya dari DCT. Kami masih menunggu keputusan dari KPU untuk mencoret nama dia," tuturnya, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya, KPU merupakan penyelenggara pemilu yang berwenang untuk mencoret nama-nama caleg yang diduga kuat melanggar tindak pidana pemilu maupun tindak pidana lainnya. Hal tersebut menurut Betty diatur di dalam Surat Edaran (SE) KPU Nomor 31 Tahun 2019.

"Kami sudah teruskan masalah ini kepada KPU yang menetapkan Mandala Shoji sebagai Caleg DPR RI. Sejauh ini kami sudah komunikasi dan sedang ditindaklanjuti untuk dikeluarkan keputusannya," kata Betty.

Seperti diketahui, Mandala Shoji telah diputus secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena telah membagi-bagikan kupon umroh.

Mandala Shoji divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Tidak terima dengan putusan itu, Mandala Shoji banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper