Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap DAK Kebumen: Hari Ini KPK Agendakan Periksa Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Kahar Muzakir, Selasa (12/2/2019).
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir: Diagendakan diperiksa KPK/ANTARA-Hafidz
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir: Diagendakan diperiksa KPK/ANTARA-Hafidz

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Kahar Muzakir, Selasa (12/2/2019).

Kahar Muzakir sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK [Taufik Kurniawan]" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (12/2/2019).

Taufik merupakan Wakil Ketua DPR RI nonaktif sekaligus tersangka dalam perkara ini. Selain Kahar, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya untuk tersangka Taufik.

"Saksi lain adalah dua anggota DPR RI Ahmad Riski Sadig serta Said Abdullah," ujarnya.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional Ahmad Riski Sadig pernah diperiksa beberapa waktu lalu. Sementara anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah baru kali ini diperiksa KPK.

Pada perkara ini, peran politikus PAN Taufik dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

Dia diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar yang sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper