Bisnis.com, JAKARTA--Menjelang Pilpres dan Pileg pada 17 April 2019, Badan Kepegawaian Negara mengimbau setiap Aparatur Sipil Negara untuk menjaga netralitas.
Lewat akun Twitter resminya, BKN menyatakan sikap netral ASN dalam pemilu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"#SobatBKN, menjelang Pemilu Presiden, Wakil Presiden, serta anggota Legislatif pada April 2019, sesuai UU No. 5 Tahun 2014 setiap ASN dituntut u/ menjunjung netralitas dlm menghadapi pesta demokrasi tsb," tulis akun resmi BKN @BKNgoid, Senin (11/2/2019).
Menurut BKN, netralitas ASN dalam Pilpres dan Pileg, salah satunya dapat diwujudkan dengan tidak mengikuti/menghadiri/mendukung kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon (paslon).
BKN juga mengimbau ASN untuk tidak menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian baik media cetak maupun media online (media sosial). ASN juga tidak diperkenankan menanggapi atau mendukung, baik secara lisan maupun tertulis, pada media cetak atau online.
Adapun asas netralitas ASN disebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN salah satunya berdasarkan pada asas netralitas.
Netralitas ASN juga ditegaskan dalam pasal 9 yang menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel