Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahasiswa Yogyakarta Gugat UU Perdagangan soal Jasa Pendidikan

Undang-undang No.7/2014 tentang Perdagangan digugat oleh seorang mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta karena memasukkan pendidikan sebagai jasa yang bisa diperjual-belikan.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com,JAKARTA - Undang-undang No.7/2014 tentang Perdagangan digugat oleh seorang mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta karena memasukkan pendidikan sebagai jasa yang bisa diperjual-belikan.

 Mahasiswa tersebut bernama Reza Aldo Agusta. Dia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang No. 7/2014 tentang Perdagangan yang memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan. Reza mengajukan permohonan ini dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia dan mahasiswa yang resah dengan masa depan pendidikan di Indonesia.  

Dia mengatakan bahwa sebagai warga negara, ada potensi pelanggaran terhadap hak atas pendidikannya. Lebih lanjut, mahasiswa merupakan pihak yang akan merasakan dampak daripada adanya komersialisasi tersebut. “Sangat ironis ketika pendidikan yang seharusnya menjadi alat untuk menabur bibit unggulan bangsa malah diperlakukan sebagai jasa yang dapat diperdagangkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/2/2019). 

Dia berharap agar Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Perdagangan, sehingga tercipta satu sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan senafas dengan UUD 1945.

Leonard Arpan, kuasa hukum Reza, menggarisbawahi munculnya dualisme sistem pendidikan karena Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Perdagangan menciptakan sebuah sistem pendidikan tersendiri di bawah rezim UU Perdagangan yang mengutamakan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi. Sistem ini, lanjutnya, sangat kontras dengan sistem pendidikan sebelumnya dalam rezim Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengutamakan pemerataan kesempatan pendidikan.

 “Keberadaan dua sistem pendidikan di Indonesia melanggar Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan adanya satu sistem pendidikan nasional. Dengan menjadikan pendidikan sebagai komoditas perdagangan, negara menempatkan pendidikan sebagai barang privat yang berpotensi menjauhkan akses masyarakat terhadap pendidikan,” ujar advokat dari kantor hukum ArpanLaw ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper