Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lowongan CPNS: Pendaftaran PPPK Belum Bisa, padahal Situs SSCASN sudah Bisa Diakses

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah bisa diakses
Pendaftaran PPPK bisa dilakukan secara daring melalui situs https://sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran PPPK bisa dilakukan secara daring melalui situs https://sscasn.bkn.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah bisa diakses. Namun, proses pendaftaran yang seharusnya dimulai pada 10 Februari belum bisa dilakukan.

"Hal ini karena Peraturan Menteri PANRB yang menjadi dasar hukum [penerimaan PPPK] belum terbit," ujar petugas Humas BKN di Jakarta sebagaimana dikutip dari setkab.go.id, Senin (11/2/2019).

Peraturan Menteri PANRB yang mengatur secara teknis penerimaan PPPK, lanjut BKN, kemungkinan akan terbit Selasa (12/2) besok. Pendaftaran secara daring di situs SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) bisa dilakukan setelah peraturan tersebut terbit.

Namun demikian, Humas BKN menegaskan, admin instansi sudah dapat mengecek data eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2) di wilayah masing-masing.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Guna memenuhi kebutuhan terhadap ASN, pemerintah membuka rekrutmen PPPK tahap I.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Kamis (7/2) sore menyebutkan, pendaftaran PPPK akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional SSCASN sudah dapat diakses sejak Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.

Rekrutmen PPPK pada tahap I meliputi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) Penyuluh, Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian. Para peserta adalah mereka yang namanya tercantum dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan perundang-undanganan. Adapun salah satu syarat tersebut adalah usia pelamar PPPK maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin sebelumnya menyampaikan terdapat sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Mereka telah terdaftar di database BKN dan berhak mendaftar serta turut dalam proses seleksi.

“Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementan, database-nya ada pada Kementan dan BKN,” kata Syafruddin kepada wartawan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (8/2) siang.

Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, Menteri PANRB Syafruddin mengungkapkan peserta harus memnuhi kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id).

Sedangkan untuk tenaga kesehatan, kualifikasi yang dibutuhkan minimal berpendidikan D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku, kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

“Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian,” jelas Syafruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper