Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKN: PNS Dilarang Memihak kepada Capres/Cawapres, Meskipun di Medsos

Pemberian dukungan kepada Capres/Cawapres meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog dan sejenisnya.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (keempat kanan) bersiap untuk mengikuti sesi foto usai pembukaan Rakernas Kementerian ATR/BPN di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Presiden menginstruksikan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mendorong pemda-pemda menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terutama untuk kawasan dengan potensi ekonomi serta daerah rawan bencana./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (keempat kanan) bersiap untuk mengikuti sesi foto usai pembukaan Rakernas Kementerian ATR/BPN di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Presiden menginstruksikan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mendorong pemda-pemda menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terutama untuk kawasan dengan potensi ekonomi serta daerah rawan bencana./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas, tidak berpihak ke salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Dalam surat himbauannya yang dirilis di laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), www.bkn.go.id, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan asas netralitas PNS diatur pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas.

"Yang dimaksud dengan 'asas netralitas' yaitu setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," katanya.

Beberapa ruang lingkup aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai larangan kepada PNS untuk memberikan dukungan kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yaitu:

- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden.
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
- Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Bima menjelaskan yang dimaksud pemberian dukungan kepada Capres/Cawapres  meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog dan sejenisnya.

"PNS yang tidak mentaati ketentuan tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper