Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 22 ASN Kasus Tipikor Pemprov Jabar Sudah Diberhentikan

Pemprov Jabar sudah membebastugaskan atau memberhentikan 22 ASN yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iwa Karniwa
Iwa Karniwa

Bisnis.com, BANDUNG—Pemprov Jabar sudah membebastugaskan atau memberhentikan 22 ASN yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan selain arahan KPK, merujuk pada UU ASN dan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, petugas pembina kepegawaian menugaskan pihaknya untuk melakukan pemberhentian.


“Ada 22 ASN. Seluruhnya di Pemprov Jabar sudah diserahkan sejak bulan [Januari] lalu, terhitung Desember [diberhentikan] tapi karena harus menuntaskan administratif  maka pemberhentian baru bisa dilakukan akhir Januari,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (11/2/2019).


Menurutnya dengan pemberhentian tersebut maka Pemprov Jabar sudah melaksanakan UU ASN sekaligus mentaati arahan dari KPK. “Kami sudah mengikuti arahan dari KPK dan ini sesuai SKB 3 menteri,” ujarnya.


Iwa mengaku saat pelepasan 22 ASN oleh pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar seluruh pegawai tersebut menerima dengan lapang dada keputusan ini. “Dengan keprihatinan yang mendalam, pada akhirnya semua bisa menerima karena ini bagian dari ketentuan yang harus dilaksanakan,” paparnya.

Pemberhentian ASN tipikor ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Dalam SKB tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang diperintahkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS dengan tidak hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper