Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Kuncoro Ternyata Teroris Kawakan, Pernah Gabung Taliban dan ISIS

Mabes Polri mengungkapkan tersangka tindak pidana terorisme Hari Kuncoro alias Wahyu Nugroho alias Uceng merupakan teroris senior yang ada di Indonesia karena beberapa kali melakukan aksi teror dan sudah tiga kali keluar-masuk penjara atas kasus yang sama.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Mabes Polri mengungkapkan tersangka tindak pidana terorisme Hari Kuncoro alias Wahyu Nugroho alias Uceng merupakan teroris kawakan yang ada di Indonesia karena beberapa kali melakukan aksi teror dan sudah tiga kali keluar-masuk penjara atas kasus yang sama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan rekam jejak Hari Kuncoro pada dunia teroris di Indonesia sudah cukup panjang dan dikategorikan sebagai salah satu teroris senior di Tanah Air.

Menurut Dedi, Hari Kuncoro beberapa kali melakukan aksi teror di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Yogyakarta pada Juli 2018. Dedi mengungkapkan bahwa Hari Kuncoro aktif pada sejumlah kelompok teroris yang sempat dibina olehnya.

"Setelah kami melakukan investigasi terhadap tersangka, ternyata rekam jejak yang bersangkutan ini cukup panjang di dunia terorisme. Dia sempat masuk ke dalam kelompok Taliban dan aktif beraksi di wilayah Bali, NTB dan paling baru di Yogyakarta," tutur Dedi, Senin (11/2/2019).

Selain itu, Dedi mengungkapkan bahwa Hari Kuncoro juga sempat menjadi mentor teroris kelompok ISIS di dalam negeri. Hari Kuncoro menurutnya mempunyai koneksi langsung ke Suriah dan aktif berinteraksi di media sosial dengan kelompok teroris ISIS di Suriah.

"Dia (Hari Kuncoro) narapidana terori yang sangat senior dan punya koneksi langsung ke luar negeri dan dianggap menguasai wilayah Indonesia serta Asia karena pernah belajar di Arab Saudi serta ikut giat di Afganistan. Jadi rekam jejaknya cukup panjang," kata Dedi.

Dedi memastikan Hari Kuncoro akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang 15 Tahun 2003.

"Kami juga akan mengenakan Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 karena yang bersangkutan telah memalsukan dokumen dan dikenakan Pasal 263 KUHP," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper