Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persidangan Cepat Narkoba Langgar Asas Keadilan

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Bandung menilai persidangan cepat pengguna narkotika dinilai melanggar prinsip keadilan.

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Bandung menilai persidangan cepat pengguna narkotika dinilai melanggar prinisp keadilan.

 Arif Maulana dari LBH Jakarta mengatakan bahwa mereka mengkritik keras rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang menerapkan sistem peradilan cepat khusus terhadap kasus penyalahguna narkotika.

Peradilan cepat narkotika melangar Pasal 205 KUHAP. Proses pemeriksaan cepat adalah proses pemeriksaan terhadap perkara pidana ringan sementara penyalahgunaan narkotika bukan merupakan pidana ringan,” ujarnya, Minggu (10/2/2019).

 Selain itu, lanjutnya, persidangan cepat narkotika dinilai menghambat hak terdakwa untuk membela diri dan mendapatkan proses peradilan yang adil. Dalam sebuah persidangan, lanjutnya, setiap terdakwa berhak untuk membela diri dengan menghadirkan alat bukti yang dapat meringankan tuntutan pidana mereka, mendapatkan rehabilitiasi atau bahkan membebaskan mereka dari dakwaan atau tuntutan jaksa termasuk pada kasus penyalahguna narkotika.

"Jika peradilan cepat ini dibiarkan akan semakin minim kesempatan kontrol terhadap proses penegakan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan dan praduga tidak bersalah. Padahal sejauh ini sudah sering terjadi penjebakan yang berujung pada salah tangkap dan pungli dari aparat terhadap pengguna yang ingin mendapatkan rehabilitasi. Peradilan cepat juga kami nilai menambah masalah kapasitas rumah tahanan,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Jaksa Agung harus mengevaluasi diri dan memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandung untuk menghentikan kebijakan sistem peradilan cepat khusus terhadap kasus penyalahguna narkotika. Komisi Kejaksaan juga diminta untuk memberikan teguran keras atas kebijakan kejaksaan yang melanggar undang-undang.

 "Mahkamah Agung juga harus memerintahkan para hakim agar menolak peradilan cepat perkara penyalahgunaan narkotika. Kejaksaan juga menurut kami harus berbenah diri agar tidak lagi muncul terobosan hukum yang justru kontraproduktif dengan upaya penegakan hukum pidana   yang mengedepankan prinsip peradilan yang adil berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Bandung membuat terobosan hukum dengan memangkas durasi waktu persidangan dari dakwaan hingga putusan hingga kurang dari 14 hari dengan alasan untuk mewujudkan prinsip peradilan cepat, murah, biaya ringan. Upaya Kejaksaan Negeri Bandung tersebut justru mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper